KABARJABAR.NET JAWA BARAT
141 Warga Desa Tangsimekar Terima Ganti Rugi Tahap Dua Pembangunan Jalan Tol Gitaci
Paseh,1 Oktober 2024 – Pembangunan jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap, khususnya segmen Gedebage Garut Utara, terus berlanjut. Hari ini, 141 warga Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menerima pembayaran ganti rugi tahap dua atas pembebasan lahan untuk proyek tersebut.
Acara serah terima yang berlangsung di Desa Tangsimekar dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Desa Tangsimekar, Forkopicam Kecamatan Paseh, Tim BPN Kabupaten Bandung, Tim PUPR, Lembaga Manajemen Aset Negara, Bank Mandiri, dan para penerima ganti rugi.
Dalam sambutannya, Camat Paseh yang diwakili Kanit Satpol PP dan Kepala Desa Tangsimekar, Didi Supendi, menyampaikan harapan agar uang ganti rugi yang diterima dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi para penerima. Beliau juga berharap proses pembangunan jalan tol dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Agustinus, perwakilan dari Lembaga Manajemen Aset Negara, mengingatkan para penerima ganti rugi untuk memastikan dokumen-dokumen asli yang telah diminta sebelumnya sudah lengkap. Beliau juga menekankan pentingnya pengecekan nominal yang tercantum dalam buku tabungan, memastikan bahwa nilai tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam musyawarah.
Agustinus juga menghimbau agar para penerima ganti rugi dapat memanfaatkan uang tersebut sesuai kebutuhan, termasuk untuk membeli aset kembali jika diperlukan.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bukti pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Foto tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.
Diharapkan, pembangunan jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
(Irwan Draso)