KabarJabar.Net Jawa Barat
141 Warga Desa Tangsimekar Terima Hak Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Gitaci
Paseh, 30 September 2024 – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap, segmen Gedebage Garut Utara, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya acara pelepasan hak pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian di Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Desa Tangsimekar, Forkopicam Kecamatan Paseh, Tim BPN Kabupaten Bandung, Tim PUPR, Lembaga Manajemen Aset Negara, Bank Mandiri, dan 141 penerima pembayaran uang ganti kerugian, warga Desa Tangsimekar.
Dalam sambutannya, Camat Paseh yang diwakili Kanit Satpol PP dan Kepala Desa Tangsimekar, Didi Supendi, menyampaikan harapan agar uang ganti kerugian yang diterima oleh warga dapat bermanfaat dan menjadi berkah. Beliau juga menyampaikan harapan agar proses pembangunan jalan tol dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Agustinus, selaku Tim Lembaga Manajemen Aset Negara, mengingatkan para penerima uang ganti kerugian untuk mempersiapkan dokumen-dokumen asli yang telah diminta sebelumnya. Beliau juga menekankan pentingnya pengecekan nominal yang tercantum dalam buku tabungan, memastikan bahwa nilai tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam musyawarah.
Agustinus juga menghimbau agar para penerima uang ganti kerugian dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan, termasuk untuk membeli aset kembali jika diperlukan.
Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bukti pelaksanaan pembayaran uang ganti kerugian. Foto tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.
Semoga pembangunan jalan tol Gedebage Tasikmalaya Cilacap dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
(Irwan Draso)