Menantu Divonis 3 Tahun Penjara Akibat Vespa Pinjaman Ironi Hukum di Balik Prahara Keluarga Purwakarta
Kabarjabar.net PURWAKARTA – Sebuah preseden hukum yang memicu perdebatan publik kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Harry Mullyana bin H. Ujang Supardi kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah dijatuhi vonis kurungan selama tiga tahun. Kasus yang semula dipandang sebagai persoalan internal keluarga ini bertransformasi menjadi perkara pidana yang mengundang tanya mengenai asas proporsionalitas dalam penegakan keadilan di Indonesia.
Akar Masalah Pinjaman Berujung Pidana
Gugatan ini bermula dari kepemilikan satu unit sepeda motor Vespa yang menjadi objek sengketa antara pelapor dan terdakwa. Diketahui, pelapor merupakan mertua dari Harry Mullyana. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, kendaraan roda dua tersebut awalnya dipinjamkan oleh sang mertua untuk menunjang mobilitas harian keluarga terdakwa, termasuk digunakan oleh anak kandung pelapor (istri terdakwa).
Namun, niat baik di masa lalu tersebut kini berubah menjadi jeratan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfalah Tri Wahyudi, melayangkan tuntutan tiga tahun penjara yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Purwakarta.
Kejanggalan Kronologi dan Nilai Kerugian
Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap mencederai rasa keadilan
Anomali Rentang Waktu Peristiwa yang diperkarakan diklaim terjadi pada tahun 2017. Namun, laporan kepolisian baru dilayangkan pada Juli 2025. Jeda waktu delapan tahun ini memicu tanda tanya besar mengenai urgensi dan motivasi di balik pelaporan yang baru dilakukan setelah hampir satu dekade berlalu.
Disparitas Nilai Materiil, Terdapat perbedaan mencolok terkait nilai kerugian. Jika merujuk pada kuitansi pembelian asli, harga Vespa tersebut hanya berkisar di angka Rp6.000.000. Namun, dalam berkas dakwaan dan tuntutan Jaksa, angka kerugian melonjak drastis menjadi Rp30.000.000 tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai dasar kenaikan nilai tersebut.
Barang Bukti yang Masih Ada, Berbeda dengan kasus pencurian atau penggelapan pada umumnya di mana barang bukti seringkali hilang, unit Vespa yang dipersoalkan nyatanya masih ada. Kendaraan tersebut bahkan dihadirkan secara fisik di persidangan, membuktikan bahwa objek perkara tidak pernah berpindah tangan ke pihak ketiga secara ilegal.
OPINI HUKUM, Kriminalisasi Konflik Domestik, Menggugat Asas Ultimum Remedium
Kasus yang menimpa Harry Mullyana bukan sekadar sengketa harta, melainkan refleksi dari semakin tipisnya batas antara ruang privat keluarga dan intervensi hukum pidana.
Dalam teori hukum, pidana seharusnya menjadi Ultimum Remedium, senjata pamungkas yang hanya digunakan jika jalur lain menemui jalan buntu. Mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah mertua dan menantu, pendekatan restoratif (restorative justice) atau mekanisme hukum perdata semestinya lebih dikedepankan demi menjaga keutuhan psikologis anak dan cucu yang berada di pusaran konflik ini.
“Perkara ini pada awalnya adalah persoalan keluarga. Namun dalam perkembangannya berubah menjadi perkara pidana yang berimplikasi serius bagi kehidupan seseorang,” tegas tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri.
Ketidaksesuaian nilai kerugian antara fakta kuitansi dan tuntutan jaksa, ditambah dengan laporan yang “kadaluwarsa” secara etika sosial (8 tahun kemudian), menunjukkan adanya celah dalam penilaian objektivitas perkara. Penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada teks undang-undang secara kaku, tetapi juga harus menimbang manfaat serta keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menanggapi putusan ini, pihak terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Upaya hukum lanjutan hingga tingkat Kasasi akan ditempuh guna memastikan bahwa keadilan yang objektif dan proporsional dapat ditegakkan. Publik kini menanti, apakah meja hijau akan tetap menjadi tempat penghukuman bagi urusan domestik, ataukah ia akan kembali menjadi benteng keadilan yang bijaksana. Red Irwan D


