KABARJABAR.NET JAWA BARAT
Konflik Tanah Desa Pangauban: Klarifikasi dan Penjelasan Hukum
Kabarjabar.Net Jawa Barat Kab Bandung Pacet,- Permasalahan status tanah Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Jawa Barat, yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, telah mendapatkan klarifikasi dan penjelasan hukum yang komprehensif. Konflik ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Agus Budiman terkait gugatan tanah Desa Pangauban oleh Deni cs, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah terdahulu. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari mantan Kepala Desa Moch Adjidin dan beberapa tokoh masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Agus Budiman menggelar konferensi pers pada [15 Oktober 2024 konferensi pers] di Aula Kantor Desa Pangauban. Acara ini dihadiri oleh Camat Pacet, H. Asep Soetanto, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua MUI Kec Pacet, Berbagai Awak Media Cetak dan Online ,keluarga ahli waris, dan unsur lembaga terkait. Dalam kesempatan tersebut, Agus Budiman menyampaikan permohonan maaf jika ada perkataannya yang menyinggung mantan Kepala Desa.
“Saya mohon maaf jika ada kalimat atau perkataan saya yang menyinggung Pak Kades terdahulu,” ujar Agus Budiman.
Inti permasalahan sebenarnya adalah status tanah Desa Pangauban yang digugat oleh Deni cs. Mantan Kepala Desa Moch Adjidin, dalam konferensi pers tersebut, memberikan penjelasan hukum terkait status tanah Desa Pangauban.
“Status tanah Desa Pangauban sudah sah menurut hukum. Jadi, tidak perlu ada lagi gangguan dalam hal gugat menggugat tanah Desa Pangauban,” terang Moch Adjidin.
Moch Adjidin menjelaskan secara detail status tanah Desa Pangauban, yang telah dilengkapi dengan sertifikat, untuk memastikan masyarakat dan lembaga terkait memahami persoalan tanah Desa dan mencegah konflik serupa di masa depan.
Meskipun terjadi perbedaan pandangan terkait status tanah Desa Pangauban, Moch Adjidin secara pribadi menyatakan tidak ada masalah dengan Kepala Desa Agus Budiman.
Dengan adanya klarifikasi dan penjelasan hukum yang komprehensif ini, diharapkan permasalahan status tanah Desa Pangauban dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.
(Trio,Irwan Draso)


