Diduga Tutup Mata, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung Abaikan Pelanggaran Salah Satu Paslon
Kabar jabar net. Kabupaten Bandung, tanggal 1 Desember 2024 — Dugaan pelanggaran serius oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam proses pemilu di Kabupaten Bandung kembali mencuat. Masyarakat dan sejumlah pihak mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang terkesan tidak tanggap atas pelaporan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran tersebut mencakup praktik politik uang, penggunaan fasilitas negara, hingga penyebaran informasi menyesatkan yang bertujuan menjatuhkan lawan politik. Meski telah ada laporan resmi dari sejumlah elemen masyarakat, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Bawaslu maupun KPU Kabupaten Bandung.
Salah satu warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, termasuk video dan foto, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Kalau terus begini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pengamat politik lokal menilai, jika dugaan pembiaran ini benar adanya, maka hal tersebut dapat mencoreng kredibilitas lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu. “Bawaslu dan KPU seharusnya berdiri netral, menjalankan tugasnya sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa memandang siapa yang terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut. Sikap diam kedua lembaga ini menimbulkan spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu yang menghambat proses penegakan hukum pemilu.
Masyarakat Kabupaten Bandung kini menuntut transparansi dan keadilan dari penyelenggara pemilu. Mereka berharap kasus ini segera ditangani dengan serius untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Proses demokrasi yang bersih tidak hanya membutuhkan keterlibatan masyarakat, tetapi juga ketegasan dari lembaga-lembaga terkait untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Apakah Bawaslu dan KPU akan merespons tuntutan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.
Rama Farikesyit