H. OD Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Ilegal, Minta Klarifikasi Media dan Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik
Kabarjabar.Net.Cicalengka, Kabupaten Bandung (14 Maret 2025) – H. OD, seorang pengusaha di Cicalengka, menyatakan kekecewaan dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media online Surosowanpos.id yang menudingnya melakukan penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di gudang miliknya di Jl. Bypass Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
H. OD menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik. “Ini tidak benar dan pencemaran nama baik saya. Foto itu lama dan saya merasa dikambinghitamkan,” ujar H. OD ketika bertemu dengan awak media pada Kamis (14 Maret 2025).
“Gudang milik Haji OD digunakan untuk kegiatan usaha yang sah dan legal, bukan untuk penimbunan BBM ilegal,” tegas H. OD.
H. OD menambahkan bahwa pihaknya ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait tuduhan yang disebarluaskan oleh media online tersebut. “Kami menuntut klarifikasi dan permintaan maaf dari media tersebut terkait pemberitaan yang tidak benar dan memfitnah,” tegas H. OD. “Kami juga akan melaporkan kejadian ini kepada Dewan Pers dan Penegak Hukum jika media tersebut tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.”
H. OD mengajak wartawan untuk selalu melakukan cek fakta dan menghindari publikasi informasi yang tidak terverifikasi serta menekankan pentingnya menjalankan kode etik jurnalistik. “Mohon kepada wartawan dalam penulisan dan pengangkatan berita harus sesuai 5 W, jangan sampai membuat berita menjadi opini publik.”
H. OD menyatakan bahwa pihaknya bersama Biro Hukum PT. miliknya akan melaporkan balik atas pemberitaan yang tidak mendasar kepada Dewan Pers dan Penegak Hukum. “Terkait pencemaran nama baik, saya bersama Biro Hukum PT. saya akan melaporkan balik atas pemberitaan yang tidak mendasar kepada Dewan Pers dan Penegak Hukum,” ungkapnya.
(Irwan Draso)