Saturday, May 17, 2025
HomeUmumAa Umbara Bupati Non Aktif KBB Dipindah ke Rutan Kebon Waru

Aa Umbara Bupati Non Aktif KBB Dipindah ke Rutan Kebon Waru

BERITASEJABAR.id  — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya mengabulkan permintaan pemindahan tahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta ke Rutan Kebonwaru, Bandung.

Pemindahan penahanan ini merupakan permintaan Aa Umbara sendiri melalui kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, pada saat sidang berlangsung

“Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan,” kata Rizky seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 8 September 2021.

“Kami pun mencantumkan atau melampirkan bukti surat dari Kebon Waru (rutan Bandung), yang memang menerima titipan tahanan, karena sesuai dengan fungsi rutan,” sambungnya.

Walau permintaan pemindahan penahanan ini dikabulkan, lanjut Rizky, Aa Umbara tidak bisa langsung dipindahkan pada hari ini.

Menurutnya, nanti jaksa penuntut umum KPK mengeksekusi pemindahan Aa Umbara akan dilakukan sebelum persidangan minggu depan.

Selain Aa Umbara, terdakwa lainnya pada perkara  kasus  korupsi pengadaan bansos Covid-19 KBB ini, yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan juga ikut dipindahkan ke Bandung.

“Jadi, sebelum sidang Rabu depan itu, ketiga terdakwa (Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan) sudah berada di Bandung,” ujarnya.

Ia pun merasa bersyukur dengan dikabulkannya permintaan penahanan Aa Umbara  ke  Bandung.

Bagi Rizky, pemindahan Aa Umbara ini diharapkan bisa membawa asa ketika kliennya bisa hadir langsung (secara offline) dalam persidangn selanjutnya, yang direncanakan Rabu depan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sebagai tim kuasa hukum bisa berkomunikasi lancar dengan terdakwa. Lantaran, selama ini saat sidang secara online komunikasi dengan kliennya sedikit terhambat.

“Jadi bisa lebih interaktif dari apa yang saksi sampaikan, karena yang lebih tahu itu beliau (Aa Umbara),” tutupnya.*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments