BERITASEJABAR.id – Tahqiq al manath terdiri dari dua lafadz : tahqiq dan manath. Menurut bahasa, tahqiq berarti ashdiq al khabar (membenarkan berita), sebagaimana disebutkan dalam kamus muhtar ash shahah: tahaqqaqa ‘indahu alkhabaru wa shahha (benar informasi yang disampaikan tersebut).
Manath dalam bahasa arab adalah isim makan (kata yang menunjukkan tempat) dari lafadz nauth yang berarti tempat bergantung. Menurut istilah, manath adalah nama lain dari ‘illat karena keberadaan hukum dibandingkan dengan ‘illat nya tersebut. Jadi manath hukum adalah ‘illat hukum.
Ar risuni menambahkan bahwa tahqiq al manath dengan makna luas ini sangat penting dalam berijtihad dengan mengetahui secara detail substansi masalah dan memilah dua hal penting, yaitu :
- Bagian substansi dalam masalah tersebut sehingga berpengaruh terhadap hukum
- Bagian lain seperti bentuk dan cara yang tidak berpengaruh terhadap hukum
Dengan begitu hukum bisa diterapkan pada tempat dan saat yang tepat, sehingga tidak terjadi, misalnya hukum hudud diterapkan pada selain hudud, ketentuan hukum yang berlaku pada waktu silm (perdamaian) diterapkan pada saat harb.
Berikut adalah kedudukan dan fungsi tahqiq al manath, yaitu :
- Tahqiq al manath sebagai salah satu bentuk ijtihad.
Tahqiq al manath biasanya dijelaskan dalam pembahasan tanqih al manath sebagai pelengkap bahasan tanqih al manath dan tindak lanjutnya tanqih al manath. Tanqih al manath menurut asy syafi’iyah dikategorikan sebagai salah satu cara mengetahui ‘illat.
- Tahqiq al manath sebagai salah satu bentuk fiqh maqasidh.
Maksudnya adalah dengan tahqiq al manath ini bisa diketahui maqshad (tujuan)/ mashlahat dalam hukum ashl karena salah satu syarat manath adalah harus berbentuk mashlahat (membawa mashlahat kepada manusia dan menolak kemudharatan).
- Mengaitkan masalah masalah furu’ dengaan ushul (rabth al furu’ ‘ala al ushul)
Tahqiq al manath bagian dari proses menghubungkan setiap hukum fatwa (nawazil) kepada kaidah umumnya. Dengan begitu menjelaskan hubungan antara fikih dengan ushul fikih dan pada saat yang sama, dengan menghubungkan fatwa kepada kaidah ushulnya akan memperjelas maqshad hukumnya.
Oleh hana lidini hanifah mahasiswi STEI SEBI