BERITASEJABAR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan persyaratan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan melacak persebaran Covid-19.

“Kita tidak ingin kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai meninggi kembali, salah satunya lewat kebijakan pencegahan kasus di tempat pelayanan publik,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (13/9/2021).

Dia mengatakan, syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi dalam pengurusan administrasi kependudukan mulai diberlakukan pada Kamis (9/9), bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 440/1395/SET.Covid-19.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik,” sebutnya.

Dia menjelaskan pula warga yang hendak mengurus perizinan dan dokumen lain di kantor kecamatan, kelurahan, serta fasilitas pelayanan publik lain juga disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemohon dokumen tersebut diwajibkan memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” ujar Rahmat.

Rahmat meminta seluruh kantor pelayanan publik negeri maupun swasta mensyaratkan vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan pelayanan.

“Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity (kekebalan komunal) di Kota Bekasi pada akhir 2021 mendatang,” pungkasnya.  (Red)