Kab. Bandung – kabarjabar.net.
Jalan Tol Getaci adalah jalan tol yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,ruas jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, memiliki rute dari Gedebage (Kota Bandung), melalui Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran, berakhir di Cilacap.
Nilai investasi pembangunannya mencapai Rp 56,2 triliun dengan panjang 206,65 km yang melintasi wilayah Provinsi Jawa Barat (169,09 km) dan wilayah Provinsi Jawa Tengah (37,56 km).
Adapun pembayaran langsung uang ganti Kerugian atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah PSN Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap di wilayah Kabupaten Garut dan kabupaten Bandung.
Diberikan terhadap 18 (delapan belas) objek/bidang tanah dengan nilai ganti kerugian kepada pihak pemilik lahan.
Otomatis lahan pembebasan tol Getacy tersebut dimanpaatkan oleh penggarap setempat sebelum proyek jalan.
Tak terkecuali pemdes desa, berupaya menggali PAD desa dengan memanfaatkan bagi hasil dengan penggarap tanah.
Namun yang terjadi ,aturan yang dibuat pemerintah desa yang kawasannya terkena proyek Getacy, merugikan penggarap tanah,
contohnya desa Padamukti Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Pemerintah Desa Padamukti .Dengan segera membuat aturan sewa garap lahan sawah yang terdampak pembangunan Tol Getacy yang telah dibayar pemerintah, didalam berkas peraturan tersebut dijelaskan secara spesifik tentang pengaturan sewah garap lahan yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa padamukti yang pengelolaannya diatur oleh Bumdes.
Sistem yang dipakai Bumdes sangat meresahkan penggarap.
Di pasal 2 menegaskan bahwa penggarap wajib menyetorkan 3,5 kg gabah per tumbak.
Sedangkan perkiraan lahan yang terdampak tol Getacy sekitar 43 hektar.
Dalam satu hektar lahan sawah, petani penggarap harus menyetorkan sekitar dua setengah ton kepada Bumdes. Padahal mereka tidak ikut membantu biaya pengolahan tanah,
kalau setengahnya saja dari 43 hektar yang setor ke bumdes misalkan 23 hektar dikali 2,5 ton hasilnya 57,5 ton.
Sedangkan harga gabah kering sekitar Rp 800 000 perkwintal, jadi perkiraan per hektarnya Bumdes mendapatkan sekitar Rp 20 juta dikalikan 23 hektar, Bumdes desa padamukti mengumpulkan dana sebanyak Rp 430 juta dari para penggarap tanah pembebasan lahan tol Getacy.
Warga penggarap resah dan tidak menerima terhadap peraturan yang dibuat penerintah desa padamukti.
Yus & Gun
Editor : Jun PJC