Wednesday, October 9, 2024
HomePemerintahBupati Herdiat Serahkan SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Ciamis

Bupati Herdiat Serahkan SK Pengangkatan CPNS Kabupaten Ciamis

Beritasejabar.id Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat formasi tahun 2021.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan secara luring dan daring di dua tempat yakni di Aula Diklat BKPSDM dan terpusat di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Kamis (21/4/2022).

“Selamat kepada bapak ibu CPNS yang telah resmi menjadi ASN di Kabupaten Ciamis. Ini merupakan hasil perjuangan yang tidak mudah jadi CPNS dengan persaingannya yang cukup banyak,” kata Herdiat saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Ia mengingatkan bahwa ASN merupakan pamong praja pelayan masyarakat. Oleh karenanya, paradigma ASN yang dilayani harus dihilangkan, namun ASN harus dapat melayani sebaik-baiknya.

“Pemkab Ciamis saat ini sangat memerlukan SDM yang handal dan betul betul terseleksi.
Mudah-mudahan para CPNS yang saat ini terpilih mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan menyumbang inovasi untuk pembangunan daerah,” ucapnya.

Herdiat pun berpesan kepada para CPNS yang telah diangkat agar mempedomani empat hal penting. _Pertama_, sebagai ASN jangan berharap kaya. _Kedua_, mempunyai integritas. Ketiga, bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya dan keempat, melayani masyarakat sebaik baiknya.

“ASN jangan berorientasi kaya, kalau berorientasi kaya bapak ibu harus mundur. Kalau mau kaya itu dari usaha atau pengusaha, jangan sampai ada ASN bermental korup,” tegasnya.

“Saya tidak mau sampai ada ASN yang tidak bagus dalam pelayanan kepada masyarakat apalagi di bidang kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Kurniawan menerangkan, CPNS yang diangkat didominasi bidang pendidikan dan kesehatan, jumlahnya sebanyak 163 orang. Jumlah tersebut terdiri dari formasi umum 157 orang, formasi disabilitas 4 orang dan formasi STTD 2 orang.

“CPNS yang baru diangkat wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dan menaati aturan dan kewajiban yang berlaku. Saat ini hak nya baru diterima 80 persen dan setelah selesai masa percobaan dan diangkat ASN baru mendapatkan haknya 100 persen,” terangnya.

*SN

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments