Sunday, December 22, 2024
HomePemerintahDesa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung Menyusun Peraturan Desa untuk Pemanfaatan Sumber...

Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung Menyusun Peraturan Desa untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air

KABARJABAR.NET JAWA BARAT

Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung Menyusun Peraturan Desa untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Pada ,5 Juni 2024

Desa Cibiru Wetan, yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, memiliki potensi sumber daya air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya karena berlokasi di kaki Gunung Manglayang. Namun, seringkali terjadi permasalahan dalam pengelolaan air di desa tersebut. Untuk mengatasi hal ini, Desa Cibiru Wetan sedang mempersiapkan peraturan desa yang akan mengatur pengelolaan sumber daya air desa.

Dalam proses penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tersebut, Desa Cibiru Wetan melibatkan Rumah Masyarakat Inklusif (Rumi) dalam upaya untuk memastikan partisipasi masyarakat secara inklusif. Dudu Kaur Kesra Desa Cibiru Wetan menyatakan bahwa desa sedang aktif menyusun Perdes Pengelolaan Air, dan saat ini telah memasuki tahap penyusunan draf peraturan tersebut.

Tim penyusun Perdes melibatkan berbagai lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Kelompok Sadar Pemuda/Pokmas pengelola air, yang semuanya terlibat dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang digagas oleh Rumi.

Menariknya, dalam proses penyusunan draf Perdes ini, pemerintahan Desa Cibiru Wetan juga melibatkan kaum Disabilitas melalui Yayasan Rumi. Hal ini menunjukkan komitmen desa dalam memastikan partisipasi semua elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air desa.

Dindin, ketua Yayasan Rumah Masyarakat Inklusif Indonesia (RUMI), menjelaskan bahwa tujuan dari melibatkan kaum disabilitas dalam proses penyusunan Perdes adalah untuk mengatur pemanfaatan air di Desa Cibiru Wetan secara inklusif. Rumi telah melakukan beberapa kali FGD dan penyusunan draf Perdes, yang nantinya akan disahkan oleh kepala desa setelah menjadi peraturan desa.

Meskipun belum diungkapkan nomor resmi Perdes yang sedang disusun, langkah-langkah yang dilakukan oleh Desa Cibiru Wetan menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan dan inklusif untuk kesejahteraan masyarakat desa.”Tutur Kang
Dudu

(Irwan Draso)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments