BERITASEJABAR.id – Sidang perdana kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
“Benar, hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan di PN Cikarang,” kata Juru Bicara PN Cikarang Isnandar S Nasution, Senin (12/6)
Isnandar menyebut Ecky akan dihadirkan dalam agenda sidang dakwaan ini. Ecky saat ini dijemput jaksa dari Rutan Cikarang.
“Tahanan belum datang ke PN. Jaksa yang membawa tahanan ke PN Cikarang,” ujarnya.
Namun belum bisa dipastikan pukul berapa sidang perdana tersebut dimulai.
Berkas kasus Ecky pembunuhan disertai mutilasi Angela telah dinyatakan lengkap. Ecky pun dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ecky diduga membunuh hingga memutilasi Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
Dari hasil penyelidikan terungkap Ecky menghabisi nyawa Angela pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, yang merupakan milik korban. Jasad Angela sempat didiamkan selama satu bulan di unit apartemen itu.
Lalu, pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen itu sambil membawa gergaji besi untuk memutilasi jasad angela. Proses mutilasi itu dilakukan selama satu pekan. Setelah dimutilasi, tujuh bagian jasad korban dimasukkan ke dalam dua buah kotak kontainer.
Pada 25 April 2020, Ecky memindahkan jasad Angela yang telah dimutilasi ke rumah kontrakan di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi. Pemindahan ini dilakukan pada 5 April 2020. Jasad Angela kembali dipindah ke rumah kontrakan di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 21 Juni 2021.
Polisi menyebut motif Ecky melakukan pembunuhan ini karena ingin menguasai harta Angela. Secara total, Ecky telah berhasil menguasai harta Angela sebesar Rp1,1 miliar.