FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan
Bandung – Kabarjabar.Net Jawa Barat.
Seorang oknum konsumen FIFGROUP Cabang Cimahi dengan inisial DS terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 terkait pengalihan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan perusahaan.
Tersangka diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Baleendah Bandung dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara karena yang telah menjual sepeda motor Honda Beat Sporty kepada pihak ketiga seharga Rp1.500.000 untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
FIFGROUP mengimbau seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan dan mengimbau agar segera melaporkan apabila terdapat tindak penipuan atau pelanggaran hukum kepada pihak berwajib.
” Pengadilan Negeri Baleendah Bandung menjatuhkan vonis kepada salah satu warga Kota Cimahi dengan inisial DS atas tindak pidana dari Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 terkait pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku perusahaan pembiayaan.
FIFGROUP yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia mendapati adanya perbuatan over alih objek pembiayaan yang juga sebagai objek fidusia secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu debitur dengan inisial DS di FIFGROUP Cabang Cimahi.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika DS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty melalui FIFGROUP Cabang Cimahi dengan nomor kontrak 320000298123 dengan tenor pembayaran 31 bulan. Namun, DS tidak menjalankan kewajibannya berupa pembayaran angsuran kendaraannya.
Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan selaku penerima fidusia. Berdasarkan penelusuran, debitur diduga tergiur iming-iming uang sebesar Rp1,5 juta dari penerima over alih untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Laporan atas tindakan tersebut diajukan oleh FIFGROUP ke Polres Cimahi pada 24 April 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Penyidik Polres Cimahi, DS ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baleendah Bandung.
Selanjutnya pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Baleendah Bandung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi, FIFGROUP telah berupaya secara persuasif agar DS dapat menyelesaikan sesuai Perjanjian Pembiayaan yang disepakati. Upaya tersebut meliputi penagihan, pemberian somasi, dan mediasi kepada DS.
“Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi maupun somasi. Namun, DS tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan, ia melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan DS kepada pihak berwajib,” jelas Galih.
Kepala Cabang FIFGROUP Kota Cimahi, Gusti Abi Dzar Al Ghiffary, menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga merupakan suatu tindak pidana.
“Kami ingin menegaskan bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan tindakan tersebut atau terbuai dengan imbalan tertentu agar unit dialihkan kepada pihak lain,” tegas Gusti.
FIFGROUP juga mengingatkan konsumen untuk berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadi saat mengajukan kredit dan segera melapor kepada pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum.
Maraknya iming-iming imbalan dari pihak lain untuk digunakan namanya sebagai pihak pemohon dalam pengajuan kredit kendaraan, juga mempunyai konsekuensi hukum tersendiri baik secara pidana atau perdata.
“Komunikasi yang baik antara debitur dan perusahaan sangat penting dalam mengatasi kendala. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan konsumen yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran,” tambah Gusti. (Irwan.D )