KABARJABAR.NET, Saat persidangan Mahkamah Konstitusi Panel I Hakim Suhartoyo Selaku Pimpinan Hakim MK menyebutkan bahwa “nanti ya dibuka bersama, masing masing kan punya argumen dan punya bukti yang bisa dijadikan untuk kajian masing masing, tapi sebenarnya kalo itu MK juga sudah memberikan penegasan bahwa berkaitan dengan penetapan maupun pengumuman itu di anggap satu, satu tindakan hukum, sehingga ketika ada perbedaan penetapan dan pengumuman, maka yang jadi rujukan adalah penetapan itu, sekaligus menjadi pengumuman, ada di PMK,karena permohonan ini muara nya adalah menjadi penilaian Mahkamah, maka fokus bagaimana sidang konstitusi”, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Untuk memperjelas pernyataan Hakim Suhartoyo tersebut, awak media Kabarjabar.net mengkonfirmasi kepada Sahrial selaku Kuasa Hukum Paslon Sahrul Gungun dalam perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjelaskan bahwa telah terjadi perbedaan soal SK Penetapan dan Pengumuman, yang dipergunakan apa tanggal 04 atau tanggal 07 desember 2024. sehingga dipersidangan pun Sahrial Mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan dari pihak KPU, sk yang mana yang dipergunakan, karena terkait over time KPU dalam penetapan dan pengumuman.
Demikianlah persidangannynya untuk perkara telah selesai, sidang berikutnya akan di infokan oleh bagian kepaniteraan mahkamah kosntitusi. informasinya, selanjutnya persidangan pembacaan putusan/penetapan pada tanggal 10 – 13 februari 2025.
Sidang ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, karena nantinya pimpina hakim MK akan menilai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan untuk mencapai putusan yang adil, semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum dan menunggu putusan MK, yang akan menentukan le gitimasii Pilkada Kabupaten Bandung 2024. “Redaksi