BERITASEJABAR.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung meminta warga tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki guna menghindari kecelakaan tertabrak kereta api yang melintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami terus mengimbau dan meminta warga untuk tidak beraktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, sehingga kecelakaan akibat tertabrak kereta seperti yang terjadi Sabtu (18/3/2023) pagi dapat dihindari,” ujar Mahendro, saat dihubungi di Cianjur, Sabtu.
Dia menjelaskan telah menerima laporan adanya warga atas nama Ari Zakaria (23) warga Kecamatan Karangtengah, tertabrak kereta api saat berjalan kaki di atas rel kereta api di kilometer 102 petak jalan Cianjur-Ciranjang.
Namun pihaknya belum mengetahui penyebab pasti tertabrak-nya korban yang dihantam Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Sukabumi yang melintas Sabtu pagi dengan tujuan Sukabumi.
“Mungkin untuk kronologinya bisa ditanyakan kepada pihak berwajib,” sebutnya.
Sebelumnya, Warga di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur dikejutkan dengan sosok mayat yang tergeletak di pinggir rel kereta api.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mayat tersebut merupakan korban tertabrak kereta, tepatnya KA Siliwangi sekitar pukul 07.30 WIB, Sabtu (18/3).
Mahendro pun menjelaskan, korban bukan tertabrak di perlintasan tapi di jalur kereta api
“Itu bukan di perlintasan, tapi di jalur, dekat jembatan kereta api. Di mana harusnya steril dan tidak ada aktivitas warga,” terangnya.