Keluarga Almarhum Haji Eha Sams’ui Tuntut Hak Warisan Tanah, Diduga Terhalang Mafia Tanah dan Oknum Desa
Kabarjabar.Net.Nagreg, Bandung (26 April 2025) – Keluarga Almarhum Haji Eha Sams’ui, warga Desa Ganjarsabar RT 3/10, terus berjuang menuntut hak kepemilikan tanah warisan di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, yang diduga dikuasai oknum mafia tanah. Keluarga besar yang telah berusaha selama 30 tahun mengklaim terus dihalangi oleh kepala desa dan perangkat Desa Bojong, Enceng. Mirisnya, leter C atas nama Almarhum Haji Eha Sams’ui diduga dihapus dari data kepemilikan.
“Kami sudah berusaha selama 30 tahun untuk menuntut hak warisan tanah ini, tetapi selalu dihalangi oleh oknum mafia tanah dan kepala desa beserta perangkatnya. Leter C yang menjadi bukti kepemilikan pun dihapus dari data. Kami merasa terzalimi,” ungkap Aris Supriatna, perwakilan keluarga Almarhum Haji Eha Sams’ui.
Aris dan Encum, perwakilan keluarga besar, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari Almarhum Haji Eha Sams’ui yang diwariskan kepada anak dan cucunya. Tanah tersebut diduga dijual oleh oknum mafia tanah, orang kepercayaan Almarhum Haji Eha, tanpa pengetahuan keluarga besar.
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, tetapi oknum mafia tanah dan kepala desa selalu menghalangi usaha kami untuk mendapatkan hak kami. Kami memohon kepada pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan membantu kami mendapatkan hak kami,” tambah Encum.
Keluarga besar Almarhum Haji Eha Sams’ui menyatakan siap berjuang hingga akhir untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah warisan mereka. Mereka mengharapkan keadilan dan perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang.
Irwan Draso