Friday, May 16, 2025
HomeKejadianKepala Desa Cinunuk Diduga Langgar Netralitas dalam Kampanye Politik.langgar UU Kampanye Pemilu

Kepala Desa Cinunuk Diduga Langgar Netralitas dalam Kampanye Politik.langgar UU Kampanye Pemilu

Kepala Desa Cinunuk Diduga Langgar Netralitas dalam Kampanye Politik.langgar UU Kampanye Pemilu

Kabar jabar net

Terkait dugaan pelanggaran oleh kepala desa Cinunuk Edi Juarsa. aturan yang berlaku di Indonesia sangat tegas mengenai keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan UU Desa, kepala desa harus netral dan dilarang ikut serta atau berpihak pada salah satu peserta pemilu. Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Selain itu, kepala desa yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran hingga pemberhentia.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Edi Juarsa terkait kampanye politik biasanya melibatkan partisipasi aktif dalam mendukung atau mengarahkan warga untuk memilih kandidat tertentu. Hal ini termasuk menjadi anggota tim kampanye, menghadiri acara kampanye, atau memberikan dukungan terbuka kepada peserta pemilu. Tindakan ini melanggar UU Pemilu dan UU Desa yang mengharuskan kepala desa bersikap netral, dengan ancaman sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda, serta sanksi administratif seperti teguran dan pemberhentian.

Tindakan yang harus dilakukan terhadap kepala desa yang melanggar aturan kampanye adalah sebagai berikut:

1. **Penyelidikan oleh Bawaslu**: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri bukti keterlibatan dan memverifikasi laporan.
2. **Pemberian sanksi**: Jika terbukti, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis. Jika pelanggaran berlanjut, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara atau tetap.
3. **Sanksi pidana**: Jika pelanggaran terbukti berat, kepala desa dapat menghadapi hukuman pidana, termasuk penjara hingga satu tahun dan denda.

KABAR JABAR NET
RAMA FARIKESYIT

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments