BERITASEJABAR.id – Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para buruh. Namun pemberian kesejahteraan ini harus tetap mengikuti asas keadilan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kesejahteraan antara buruh dan industri harus dilakukan secara adil. Hal ini sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir datang saya sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/11/2021).
Keadilan yang dijunjung inilah yang membuat investasi di Jawa Barat tinggi. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, realisasi investasi periode Januari hingga September 2021 adalah Rp107,23 triliun atau naik Rp20,90 triliun dari periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Angka realisasi investasi Jabar sudah mencapai 84,21 persen dari target yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Rp127,34 triliun. Dari realisasi investasi yang dicapai, ada sebanyak 23.749 proyek yang datang ke Jabar berhasil menyerap sebanyak 87.766 tenaga kerja baru.
Angka ini diprediksi akan terus meningkat menyusul pembangunan yang masih terus dilakukan di Jawa Barat. Sehingga pembangunan yang dilakukan ini juga diharapkan bisa ikut mengerek kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.
“Sistem ekonomi pembangunan di Jawa Barat kami berharap di masa depan kesejahteraannya juga maksimal sesuai sila kelima keadilan sosial,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga berharap agar para buruh bisa menjadi mitra strategis dari Pemda Provinsi Jawa Barat. “Oleh karena itu SPSI saya doakan lancar di kepemimpinan yang baru akan menjadi mitra yang strategis terhadap hal-hal yang saya tidak paham,” kata Ridwan Kamil.
UMP 2021 Jabar ada di angka Rp1.810.351 dan pada pembahasan 2020 lalu tercatat UMK di 17 kab/kota mengalami kenaikan, sisanya tetap. Pemda Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini sedang menggodog besaran upah minimum (UMP) 2022 yang akan jadi basis penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sesuai PP 36 tahun 2021, UMP harus diumumkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November 2021. Berbeda dengan tahun lalu, besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan instrumen dari BPS yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja ke gubernur.