Friday, April 3, 2026
HomeKejadianKorban Curanmor Jadi Tersangka, Keluarga Pajar dan Hendri Mohon Keadilan – Tim...

Korban Curanmor Jadi Tersangka, Keluarga Pajar dan Hendri Mohon Keadilan – Tim Hukum Minta Kajian Mendalam Pasal Pembunuhan

Korban Curanmor Jadi Tersangka, Keluarga Pajar dan Hendri Mohon Keadilan – Tim Hukum Minta Kajian Mendalam Pasal Pembunuhan

MEDIA KABARJABAR.NET BANDUNG BARAT – Kasus kematian seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Babakan Cianjur, Kecamatan Cihamplas, Kabupaten Bandung Barat, terus menarik perhatian publik. Dua warga yang awalnya menjadi korban pencurian, Pajar Sidik dan Hendri Hermansyah, justru ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya, memicu keprihatinan mendalam dari pihak keluarga.

Keluarga kedua tersangka secara terbuka memohon proses hukum berjalan adil, dengan menekankan bahwa peristiwa bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang dialami Pajar Sidik. Ayah Pajar, Solihin, menyampaikan bahwa anaknya hanya berusaha mempertahankan barang miliknya. “Anak saya itu korban pencurian. Dia hanya berusaha mengambil kembali motor miliknya yang dibawa orang lain. Tidak ada niat sedikit pun untuk membunuh,” ujarnya kepada awak media.

Irmawati,Istri dan Orang tua Pajar Sidik, juga mengungkapkan harapan agar fakta sebagai korban dan tindakan spontan dalam situasi menegangkan diperhatikan.Orang tua fajar menyampaikan “Anak saya hanya berusaha mempertahankan motor miliknya. Semua terjadi spontan karena dia melihat motornya dibawa orang lain. Kami hanya berharap ada keadilan,” ujarnya dengan nada haru.

Dari pihak keluarga Hendri Hermansyah, istrinya Siti Rosdiana yang sedang hamil dan ibunya Ifah berharap Hendri tidak disamaratakan dengan orang lain di lokasi kejadian. “Kami hanya memohon keadilan. Hendri datang ke lokasi setelah mendapat informasi dari keluarga. Dia bukan pelaku utama. Kami berharap anak kami bisa dibebaskan,” ungkap Ifah. Keluarga juga memohon perhatian kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu melihat persoalan ini.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., dan Muhammad Fadlli Robbi Rodiyya, S.H., menilai penerapan pasal pembunuhan perlu dikaji cermat. Menurut mereka, unsur utama pembunuhan adalah adanya niat menghilangkan nyawa, yang tidak ditemukan pada klien mereka.

“Peristiwa ini bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor. Klien kami justru adalah pihak yang dirugikan karena kehilangan motor miliknya,” ujar tim hukum. Mereka menjelaskan bahwa teriakan “maling” merupakan permintaan pertolongan yang secara sosial sering memicu warga membantu menghentikan pelaku kejahatan.

Tim hukum juga menyoroti bahwa massa yang berada di lokasi diperkirakan lebih dari 30 orang, sehingga peran masing-masing harus dilihat objektif. Selain itu, kedua klien bahkan turut membantu membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi masih hidup, yang menunjukkan tidak adanya niat untuk menghilangkan nyawa.

Persidangan perkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 April 2026. Penundaan terjadi karena para terdakwa menolak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan sebagian pendamping hukum belum dapat hadir dan meminta pembacaan dilakukan ketika seluruh tim hukum dapat mendampingi secara lengkap.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut reaksi spontan warga dalam menghadapi dugaan tindak kejahatan. Keluarga Pajar dan Hendri berharap proses hukum memberikan keputusan adil, dengan mempertimbangkan bahwa kedua pemuda tersebut awalnya adalah korban pencurian yang berusaha mempertahankan hak miliknya.

Jurnalis : Irwan Draso

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments