Tuesday, March 18, 2025
HomeUmumMusyawarah Desa Khusus (Musdesus) mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung...

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tahun anggaran 2024,di Desa Cibiru Hilir

KABAR JABAR .NET KABUPATEN BANDUNG

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) tahun anggaran 2024,di Desa Cibiru Hilir,7 Maret 2024.

Acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Hadiri Kades Ciburu Hilir, Dadang Silahudin ,berserta Perangkat Desa Cibiru Hilir, Babinsa,Bahbikantimas,Linmas, tokoh Agama,Serta Kl 30 Orang warga Desa Cibiru Hilir,forum diskusi yang diadakan di tingkat desa untuk membahas dan mengambil keputusan terkait program dan kebijakan pembangunan desa.

Pada Musdesus kali ini, salah satu topik yang dibahas adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) untuk tahun anggaran 2024.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat desa yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Pada Musdesus, keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat BLTDD akan ditetapkan. Kriteria ini biasanya meliputi tingkat penghasilan, kondisi sosial ekonomi, dan faktor-faktor lain yang ditentukan oleh pemerintah desa.

Setelah penetapan KPM BLTDD dilakukan, bantuan akan diberikan secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kades Cibiru Hilir Dadang Silahudin Saat di Jumpai Awak media menyampaikan Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka.”Tutur Kades Cibiru Hilir.

(Irwan Draso)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments