Sunday, April 5, 2026
HomeUmumNASIB PRIHATIN ABAH LANJUT USIA DI MAJALAYA: SAKIT KRONIS TERTABRAK ADMINISTRASI, NAMA...

NASIB PRIHATIN ABAH LANJUT USIA DI MAJALAYA: SAKIT KRONIS TERTABRAK ADMINISTRASI, NAMA ADA DI DPT TAPI TIDAK TERCATAT WARGA

NASIB PRIHATIN ABAH LANJUT USIA DI MAJALAYA: SAKIT KRONIS TERTABRAK ADMINISTRASI, NAMA ADA DI DPT TAPI TIDAK TERCATAT WARGA

KAB. BANDUNG – MEDIA KABARJABAR.NET – Kondisi memprihatinkan dialami seorang warga lanjut usia yang akrab disapa Abah, yang tinggal di rumah kontrakan sederhana di Kampung Paraos, RT 02, RW 11, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya. Di saat kondisi kesehatannya kian menurun dan membutuhkan penanganan medis segera, Abah justru dihadapkan pada persoalan klasik yang berbelit: keterbatasan biaya dan hambatan administratif.

Keluhan dan keprihatinan ini disampaikan langsung oleh sang istri, Ema, yang selama ini merawat suaminya seorang diri. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Abah semakin melemah, namun hingga saat ini belum mendapatkan penanganan medis yang optimal karena terbentur persoalan administrasi yang belum jelas penyelesaiannya.

“Kami bingung, kalau memang tidak terdaftar sebagai warga di sini, kenapa setiap pemilu nama Abah selalu ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Kami sendiri tidak paham permasalahannya di mana,” ungkap Ema dengan nada penuh harap agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian.

Menurut Ema, kehidupan sehari-hari pasangan lansia ini jauh dari kata cukup. Abah sudah tidak memiliki penghasilan tetap, sementara mereka harus bertahan hidup di rumah kontrakan yang sederhana. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Ema bekerja sebagai buruh lepas dengan menerima jasa mencuci dan menyetrika pakaian dari warga sekitar.

Situasi menjadi semakin ironis ketika pihak pemerintahan setempat menyatakan bahwa Abah tidak tercatat sebagai penduduk di desa tersebut. Padahal, dalam setiap momentum pemilihan umum, nama Abah tercatat secara sah dalam DPT dan selalu menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal saat ini.

Di sisi lain, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur pada Maret 2025 menegaskan bahwa seluruh masyarakat Jawa Barat berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap warga yang membutuhkan pengobatan, karena pembiayaan dapat ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara kebijakan yang sudah digariskan dengan implementasi di tingkat bawah. Kondisi yang dialami Abah menjadi gambaran nyata bahwa persoalan administrasi masih menjadi penghambat utama bagi masyarakat kecil untuk memperoleh hak dasarnya, khususnya layanan kesehatan yang sangat mendesak saat ini.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepekaan dan tanggung jawab para pemangku kebijakan. Di saat seorang warga sedang membutuhkan pertolongan medis demi menyelamatkan nyawanya, justru persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah menjadi penghalang utama.

Warga sekitar berharap adanya perhatian serius dari pemerintah setempat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Penanganan cepat serta penyelesaian administrasi dinilai sangat mendesak, mengingat kondisi kesehatan Abah yang dinilai sudah tidak memungkinkan untuk menunggu waktu lebih lama lagi.

Kisah ini menjadi pengingat yang menyayat hati bahwa kehadiran negara seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa warganya sendiri.

Jurnalis:Irwan Draso

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments