OJK Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong: Seminar di Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Cerdas Finansial
Kabarjabar.Net Jawa barat Solokanejeruk, Kabupaten Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan seminar bertajuk “Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong” di Aula Ponpes Sa’adatuddaroin, Kecamatan Solokanejeruk, Kabupaten Bandung, pada Senin, 16 Desember 2024. Seminar ini diselenggarakan bersama Yayasan Pilar Desa Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh Wakil ketua DPR-RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, serta kader relawan PKB Sedapil 5.
Seminar ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong. OJK menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal dan investasi bodong seringkali menawarkan janji manis yang menarik perhatian masyarakat, namun pada kenyataannya merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Masyarakat harus cerdas dalam menghadapi pinjaman online dan investasi. Jangan tergiur dengan janji manis yang tidak masuk akal. Selalu periksa legalitas perusahaan dan baca dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi,” ujar Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal.
OJK mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kasus pinjaman online ilegal dan investasi bodong kepada pihak yang berwenang. “Jika mendapati kasus pinjaman online ilegal dan investasi bodong, segera laporkan ke OJK atau kepolisian,” tegas Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran finansial masyarakat di Kabupaten Bandung dan melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol
Sebagai bagian dari rangkaian acara, para peserta yang hadir dari Sedapil 5 dengan berkomitmen membacakan Deklarasi Forum Merah Putih Bumi Hanguskan Judol. Deklarasi ini dibacakan oleh perwakilan peserta dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
Reporter: Ali Sadikin
Editor: Irwan Draso


