KABARJABAR.net – Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu tidak terlepas dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)) terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dengan hasil skor SPI kuning yang masuk kategori waspada.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu mengatakan, penilaian integritas tersebut membantu mengidentifikasi area yang paling berisiko terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga upaya pembenahan bisa dilakukan lebih cepat, terukur, dan berdampak.
“KPK memotret titik rawan praktik korupsi dan integritas dari setiap pemerintah daerah melalui dua instrumen pencegahan, yaitu Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” kata Budi Prasetyo, dikutip dari koran.pikiran-rakyat.com, Senin (12/1/2026).
SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, mengukur integritas pemerintah, meningkatkan kualitas layanan publik, memerangi korupsi, dan mengetahui capaian upaya pencegahan korupsi.
Dimensi PBJP merupakan salah satu fokus area pencegahan korupsi dimana dalam dimensi tersebut memiliki tingkat risiko korupsi yang masih tinggi.
Kata Budi Prasetyo, SPI memotret kondisi integritas dari sudut pandang perangkat daerah, pengguna layanan, dan pakar atau stakeholder. Fokusnya adalah bagaimana integritas dirasakan langsung melalui kualitas pelayanan publik.
Skor SPI sendiri didasari hasil survei yang berasal dari tiga komponen responden utama, yaitu internal (meliputi perangkat daerah); eksternal (pengguna layanan publik); dan eksper (ahli atau stakeholder), yang melihat, merasakan, dan memiliki pengalaman secara langsung.
Setiap warna pada indikator di instrumen SPI memiliki makna tersendiri. Seperti misalnya, warna merah menunjukkan kategori ‘rentan’ dengan rentang penilaian 0-72,9. Sementara warna kuning berarti dalam kategori ‘waspada’ atau rentang skor 73,77,9, serta warna hijau memperlihatkan kategori ‘terjaga’ berdasarkan rentang nilai 78-100.
Menurut Budi, SPI dapat menjadi peringatan dini serta rujukan bagi pemerintah daerah dalam memetakan dan melakukan perbaikan dari titik rawan terjadinya korupsi. Sehingga, upaya pencegahan korupsi dapat berlangsung secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat
“Instrumen-instrumen ini digunakan KPK dalam kerangka pencegahan, sekaligus sebagai bagian dari pengawasan strategis atas tata kelola pemerintah daerah. Dalam konteks pencegahan, KPK menjadi mitra pemda untuk menutup celah korupsi, dengan fokus pada tiga area utama: perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” terang dia.
Berdasarkan data yang diperoleh, hasil SPI Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 masuk kategori waspada dengan hasil skor 73,84 dengan label warna kuning. Sedangkan pada tahun 2023 hasil SPI dengan skor 69,6 yang masuk kategori merah dengan kategori rentan.
Survei SPI sendiri lebih banyak memotret layanan publik, terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Sebab, potensi permasalahan dapat terjadi pada setiap tahap pengadaan barang/jasa, baik sejak perencanaan pengadaan sampai dengan saat serah terima hasil pekerjaan.
Beberapa permasalahan yang terjadi berujung pada konsekuensi hukum, baik administrasi, perdata, atau bahkan pidana korupsi.
Harus Jadi Alarm bagi Pemda
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi nilai SPI menjadi rendah. Pertama-tama, aspek transparansi pengadaan.
Saat ini sudah ada berbagai mekanisme elektronik, seperti e-procurement dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tetapi, ia menilai, sistem-sistem tersebut masih dianggap belum cukup terbuka oleh publik.
Faktor kedua yang memengaruhi penilaian, kata Misbah, adalah proses lelang. Ia menyebut masyarakat kerap meragukan independensi pemenang tender. Publik menilai, adanya potensi konflik kepentingan jika pemenang proyek memiliki kedekatan dengan pejabat dinas atau anggota DPRD tertentu.
Ia menambahkan, masyarakat sering mengamati hubungan personal antara vendor pemenang tender dan pejabat daerah. Kedekatan tersebut kerap dikaitkan dengan hubungan politik, seperti keterlibatan vendor dalam dukungan saat pemilihan kepala daerah.
“Sering kali pemenang proyek adalah orang-orang dekat tim sukses atau pejabat,” ujar Misbah.
Menurut Misbah, persepsi publik ini berbeda dengan laporan formal pemerintah. Meskipun laporan keuangan suatu daerah bisa mendapatkan predikat baik, masyarakat tetap menilai buruk jika melihat adanya dugaan konflik kepentingan, fee, atau praktik cashback dalam PBJ.
Sedangkan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman menilai, regulasi PBJ yang ada saat ini belum mampu menutup celah terjadinya permufakatan dan praktik kongkalikong di luar sistem.
Meskipun Indonesia telah menggunakan mekanisme e-procurement dan katalog elektronik, aturan yang berlaku belum bisa membongkar kesepakatan-kesepakatan tersembunyi antara vendor dan pejabat pemerintah. Kondisi tersebut bisa jadi turut berkontribusi pada buruknya hasil SPI 2024 untuk Jawa Barat.
“Peraturan-peraturan seperti itu belum mampu membongkar atau menutup celah permufakatan di luar sistem. Itu yang menurut kami jadi satu catatan besarnya,” jelas Herman.
Herman mengutarakan, SPI yang dirilis KPK menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah karena salah satu indikator utama yang dinilai adalah integritas dalam PBJ. Menurutnya, banyak ruang dalam kebijakan PBJ yang masih memungkinkan terjadinya praktik persekongkolan.
Meski barang dan jasa telah tampil dalam katalog elektronik, tetapi tidak ada jaminan bahwa pemilihan vendor oleh pemerintah tidak diiringi kesepakatan-kesepakatan informal yang menguntungkan pihak tertentu.
“Situasi itu yang sampai sekarang itu belum dipecahkan. Menurut kami, tidak hanya di Jawa Barat ya, itu terjadi di semua daerah,” sebutnya.
Dirinya menilai, KPK perlu berkolaborasi lebih kuat dengan pemangku kepentingan terkait guna membangun tata kelola PBJ yang akuntabel. Ia menyebut pencegahan korupsi harus dilakukan secara holistik melalui perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan sistem digital yang mampu meminimalkan ruang kongkalikong.
Ia berharap, hasil SPI Pemprov Jawa Barat tahun 2024 dapat menjadi momentum bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap pengelolaan PBJ.
“Ini alarm penting bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola, bukan hanya menjalankan sistem elektronik, tetapi memastikan tidak ada celah permufakatan di luarnya,” tandas Herman.


