Wednesday, January 21, 2026
HomePemerintahPengadaan Barang danJasa Masih Rawan Korupsi, Pemprov Jabar Raih Skor Kuning Survei...

Pengadaan Barang danJasa Masih Rawan Korupsi, Pemprov Jabar Raih Skor Kuning Survei Penilaian Integritas KPK 2024

KABARJABAR.net – Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu tidak terlepas dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)) terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dengan hasil skor SPI kuning yang masuk kategori waspada.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu menga­takan, penilaian integritas tersebut membantu meng­identifikasi area yang paling berisiko terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga upaya pembenahan bisa dilakukan lebih cepat, terukur, dan ber­dampak.

“KPK memotret titik rawan praktik korupsi dan integritas dari setiap pemerintah dae­rah melalui dua instrumen pencegahan, yaitu Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” kata Budi Prasetyo, dikutip dari koran.pikiran-rakyat.com, Senin (12/1/2026).

SPI bertujuan untuk me­metakan risiko korupsi, meng­ukur integritas pemerintah, meningkatkan kualitas layanan publik, meme­rangi korupsi, dan mengetahui capaian upaya pencegah­an korupsi.

Dimensi PBJP merupakan salah satu fokus area pencegahan korupsi dimana dalam dimensi tersebut memiliki tingkat risiko ko­rupsi yang masih tinggi.

Kata Budi Prasetyo, SPI memotret kondisi integritas dari sudut pandang perang­kat daerah, pengguna layan­an, dan pakar atau stake­holder. Fokusnya adalah ba­gai­mana integritas dirasakan langsung melalui kualitas pelayanan publik.

Skor SPI sendiri didasari hasil survei yang berasal dari tiga komponen responden uta­ma, yaitu internal (me­liputi perangkat daerah); eks­ternal (pengguna layanan publik); dan eksper (ahli atau stakeholder), yang melihat, merasakan, dan memiliki pengalaman secara langsung.

Setiap warna pada indikator di instrumen SPI memiliki makna tersendiri. Seperti misalnya, warna merah menunjukkan kategori ‘rentan’ dengan rentang penilaian 0-72,9. Sementara warna ku­ning berarti dalam kategori ‘waspada’ atau rentang skor 73,77,9, serta warna hijau memperlihatkan kategori ‘ter­jaga’ berdasarkan ren­tang nilai 78-100.

Menurut Budi, SPI dapat menjadi peringat­an dini serta rujukan bagi pemerintah daerah dalam me­metakan dan melakukan perbaikan dari titik rawan terjadinya korupsi. Sehingga, upaya pencegahan korupsi da­pat berlangsung secara me­nyeluruh dan memberi­kan manfaat bagi seluruh masyarakat

“Instrumen-instrumen ini digunakan KPK dalam ke­rang­ka pencegahan, sekaligus sebagai bagian dari peng­awasan strategis atas tata ke­lola pemerintah daerah. Da­lam konteks pencegahan, KPK menjadi mitra pemda untuk menutup celah korupsi, dengan fokus pada tiga area utama: perencanaan, penganggaran, dan pengada­an barang dan jasa,” terang dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil SPI Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 masuk kategori waspada dengan hasil skor 73,84 dengan label warna kuning. Sedangkan pada tahun 2023 hasil SPI dengan skor 69,6 yang masuk kategori merah dengan kategori rentan.

Survei SPI sendiri lebih ba­nyak memotret layanan publik, terutama terkait peng­ada­an barang dan jasa. Sebab, potensi permasalahan dapat terjadi pada setiap tahap peng­adaan barang/­jasa, baik sejak perencanaan pengada­an sampai dengan saat serah terima hasil pekerjaan.

Beberapa permasalahan yang terjadi berujung pada konsekuensi hukum, baik administrasi, perdata, atau bah­kan pidana korupsi.

Harus Jadi Alarm bagi Pemda
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Ang­gar­an (Fitra), Misbah Hasan, ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi nilai SPI menjadi rendah. Pertama-tama, aspek transparansi pengadaan.

Saat ini sudah ada berbagai mekanisme elek­tronik, seperti e-procurement dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Peng­ada­an Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tetapi, ia menilai, sistem-sistem tersebut masih dianggap belum cukup terbuka oleh publik.

Faktor kedua yang me­me­ngaruhi penilaian, kata Misbah, adalah proses lelang. Ia menyebut masyarakat kerap meragukan independensi pemenang tender. Publik menilai, adanya potensi konflik kepentingan jika pemenang proyek memiliki kedekatan de­ngan pejabat dinas atau anggota DPRD tertentu.

Ia menambahkan, masyarakat sering mengamati hu­bungan personal antara vendor pemenang tender dan pe­jabat daerah. Kedekatan tersebut kerap dikaitkan de­ngan hubungan politik, se­perti keterlibatan vendor da­lam dukungan saat pemilih­an kepala daerah.

“Sering kali pemenang proyek ada­lah orang-orang dekat tim sukses atau pejabat,” ujar Misbah.

Menurut Misbah, persepsi publik ini berbeda dengan laporan formal pemerintah. Mes­kipun laporan keuangan suatu daerah bisa mendapat­kan predikat baik, masya­ra­kat tetap menilai buruk jika melihat adanya dugaan konflik kepentingan, fee, atau praktik cashback dalam PBJ.

Sedangkan Direktur Ekse­kutif Komite Pemantau Pe­laksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman menilai, regulasi PBJ yang ada saat ini belum mampu menutup celah terjadinya permufakatan dan praktik kongkalikong di luar sistem.

Meskipun Indonesia telah menggunakan mekanis­me e-procurement dan katalog elektronik, aturan yang berlaku belum bisa membongkar kesepakatan-kesepakatan tersembunyi antara vendor dan pejabat pemerintah. Kondisi tersebut bisa jadi turut berkontribusi pada buruknya hasil SPI 2024 untuk Jawa Barat.

“Peraturan-peraturan seperti itu belum mampu membongkar atau menutup celah permufakatan di luar sistem. Itu yang menurut kami jadi satu catatan besarnya,” jelas Herman.

Herman mengutarakan, SPI yang dirilis KPK menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah karena salah satu indikator utama yang dinilai adalah integritas dalam PBJ. Menurutnya, banyak ruang dalam kebijakan PBJ yang masih memungkinkan terjadinya praktik persekong­kolan.

Meski barang dan jasa telah tampil dalam katalog elektronik, tetapi tidak ada jaminan bahwa pemilihan vendor oleh pemerintah ti­dak diiringi kesepakatan-kesepakatan informal yang menguntungkan pihak tertentu.

“Situasi itu yang sampai sekarang itu belum dipe­cahkan. Menurut kami, tidak hanya di Jawa Barat ya, itu terjadi di semua daerah,” sebutnya.

Dirinya menilai, KPK perlu berkolaborasi lebih kuat dengan pemangku kepen­ting­an terkait guna mem­bangun tata kelola PBJ yang akuntabel. Ia menyebut pen­cegahan korupsi harus dila­kukan secara holistik melalui perbaikan regulasi, penguat­an kelembagaan, serta pe­ngembangan sistem digital yang mampu meminimalkan ruang kongkalikong.

Ia berharap, hasil SPI Pemprov Jawa Barat tahun 2024 dapat menjadi momentum bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap pengelolaan PBJ.

“Ini alarm penting bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola, bukan hanya menjalankan sistem elektronik, tetapi memastikan tidak ada celah permufakatan di luarnya,” tandas Herman.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments