POLEMIK PEMBEBASAN LAHAN DI KABUPATEN BANDUNG
Kabar jabar NET JAWA BARAT
Kabupaten Bandung, 27 Juni 2024 – Rencana pembebasan lahan yang digagas oleh proyek besar di Kabupaten Bandung telah mengungkap carut-marutnya pengurusan tanah di wilayah tersebut. Program yang sejatinya ditujukan untuk pengembangan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat justru menjadi polemik dan sorotan karena berbagai permasalahan terkait administrasi dan legalitas tanah yang ada di lokasi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui adanya kendala dalam pengurusan administrasi tanah, yang di antaranya disebabkan oleh tumpang tindihnya sertifikat tanah dan kurangnya data yang akurat mengenai kepemilikan lahan.Dinas Pertanahan Kabupaten Bandung, seharusnya berupaya secepatnya untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul,dengan menggandeng untuk berkordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait.
Namun, beberapa ahli menilai bahwa masalah pengurusan tanah di Kabupaten Bandung ini bukan hanya soal administrasi semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan manajemen lahan yang kurang optimal. Mereka menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan tanah untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Seorang ahli waris yang di temui awak media mengatakan, Kami tidak bermaksud menghalangi dan menghambat proyek pembangun yang ada, tapi kami ingin kejelasan dari pihak pemerintahan setempat, terutama Desa dan kecamatan untuk bisa bersikap netral dan adil, jangan sampai dokumen dan data yang ada juga di pegang oleh ahli waris tidak ada di desa dan Kecamatan setempat, kami sebagai ahli waris ingin menanyakan kemana data data tersebut sampai bisa hilang atau menjadi nama orang lain sebagai pemilik tanah tersebut.
Rencana pembebasan lahan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Namun, tanpa penyelesaian yang jelas dan adil terkait permasalahan tanah, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik yang merugikan banyak pihak.
Rama Farikesyit
Kabar jabar net