KABARJABAR.NET JAWA BARAT
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Rancaekek: Bebas Denda dan Diskon Menarik!
Rancaekek (26 Oktober 2024) – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Rancaekek! Samsat Rancaekek menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai kemudahan dan keuntungan. Program ini diumumkan langsung oleh Kepala Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati, dalam sambutannya di acara Pesta Rakyat RW 28
Berikut adalah beberapa poin penting dari program pemutihan ini:
– Bebas Denda: Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, denda akan dihapuskan sehingga hanya perlu membayar pokok pajak saja.
– Balik Nama Kendaraan: Proses balik nama kendaraan kini lebih mudah dan murah, dengan biaya hanya 1% dari nilai jual kendaraan.
– Pembebasan Pokok Pajak: Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, hanya perlu membayar pajak untuk 2 tahun ke depan (2 tahun ke belakang dibebaskan). Jika tunggakannya hanya 1 tahun, maka hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan.
– Bebas Denda SWDKLLJ: Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang terlewat dihapuskan. Biasanya, denda SWDKLLJ dihitung Rp8.000 untuk motor dan Rp32.000 untuk mobil setiap 3 bulan.
– Diskon: Tersedia diskon 2% untuk pembayaran pajak yang dilakukan dalam waktu 30 hari setelah jatuh tempo, dan diskon 4% untuk pembayaran yang dilakukan antara 30-180 hari setelah jatuh tempo.
Program pemutihan ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober hingga tanggal 31 November Selesai
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pembayaran pajak, warga dapat mengunjungi Samsat Keliling yang berada di sebelah kanan area panggung.
Nenden Heniwati juga mengajak warga untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan mengimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
#SamsatRancaekek #PemutihanPajak #DiskonPajak #KendaraanBermotor
Reporter : Herwan.S
Editor : Irwan Draso