KABARJABAR.NET JAWA BARAT
PUPR Maju Terus Bangun Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap: Pelepasan Hak, Pemutusan Hubungan Hukum, dan Pembayaran Ganti Rugi,30 Agystus 2024
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen membangun infrastruktur di Indonesia melalui proyek strategis jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap. Sebagai bagian dari proses pembangunan, PUPR telah berhasil merampungkan pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum, dan pembayaran ganti rugi tanah di Kabupaten Bandung.
Acara yang dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2024 tersebut melibatkan pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum di Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, untuk ruas Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, khususnya ruas Gedebage-Garut Utara. Acara tersebut dihadiri oleh tokoh penting dari Forkopicam Kec Selokanjeruk Kab Bandung dan melibatkan 70 penerima ganti rugi, dengan 35 orang penerima ganti rugi pada tahap pertama dan 35 orang pada tahap kedua.
Kepala Desa Langensari, Agus Kusumah, memberikan sambutan pada acara tahap kedua tersebut dan berharap agar uang ganti rugi tersebut dapat bermanfaat dan membawa keberkahan bagi penerimanya.
Proses pembebasan lahan yang difasilitasi oleh Badan Aset Negara dan BNI ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pembangunan jalan tol tersebut. Meski belum diketahui secara pasti rincian proyek pembebasan lahan dan besaran santunan yang diberikan, namun acara ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam pembangunan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap.
(Irwan Draso)