Sidang dengan Agenda Putusan pada Kasus Mira Irawati Di undur Selasa Depan, Hakim Belum Siap Beri Putusan
MEDIA KABAR.NET Kota Bandung,- Sidang Mira Irawati bin H. Oding terdakwa kasus Penipuan terhadap Korban Mochammad Luthfi Haffiyan, pengusaha asal Cicalengka memasuki agenda putusan hakim.
Namun sidang yang direncanakan akan digelar Selasa, (20/1/2025) di Pengadilan Negeri Bandung, tersebut batal dilakukan.
Berdasarkan pantauan media, ruang sidang nampak lenggang tidak ada hakim yang bertugas untuk agenda putusan sidang di kasus tersebut.
Kendati pihak kejaksaan sudah bersiap untuk bersidang, dengan terdakwa Mira Irawati di sampingnya, namun hakim yang bertugas tidak ada.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Jaksa Yadi, mengutarakan bahwa Sepakat sidang diundur ke selasa depan dengan informasi belum ada kesiapan dari pihak hakim dalam memberikan amar putusan dalam kasus Mira.
Akhirnya dari informasi Jaksa Yadi yang berkordinasi dengan pihak pengadilan, akhirnya sidang diputuskan ditunda untuk Selasa depan.
Pengacara Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, Cpn, ditemui pengadilan Bandung, mengutarakan ia pun menerima informasi alasan dan waktu sidang di tunda dari pihak pengadilan.
Namun ia tidak mengurai dan belum menanggapi atas ditundanya jadwal sidang. Apakah ada kaitannya dengan pernyataan dirinya atas proses pengadilan, yang di angkat di berbagai media online atau tidak.
Sementara itu, korban penipuan yang terus memantau jalannya persidangan kasusnya tersebut, berharap kasus Mira Irawati tetap sesuai dengan jadwal sidang dan dapat segera terselesaikan.
Kita berharap kasus Mira ini dapat segera ada keputusan sesuai dengan putusan pengadilan, apapun keputusan pengadilan kita terima, namun masa orang berbuat yang sudah fakta nya 378 harus bebas begitu saja?? ***
(Ird)


