BERITASEJABAR.id – Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menaikan harga tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran dinilai tergesa gesa. Bahkan, kebijakan itu membuat banyak wisatawan yang kecewa.
Diketahui, Pemda mengeluarkan aturan kenaikan harga tiket melalui Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Bernomor 38 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Mengutip dari RMOL Jabar. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran bernomor 900/Kpts.132-Huk/2022 juga turut turun, ditandatangani dalam tenggat waktu yang hanya berbeda satu hari antara tanggal 26 dan 27 April, sementara keduanya mulai berlaku per 1 Mei 2022.
Salah Seorang wisatawan asal Kabupaten Cilacap Tarwin menilai kenaikan tarif tak sesuai dengan tasilitas dan layanan tempat wisata. Ia melihat beberapa tempat wisata masih banyakkekurangan diantaranya kondisi kawasan parkir kurang memadai, sarana tempat pembuangan sampah dan rekayasa lalu lintas juga semrawut.
“Okelah tamannya dibangun, tapi tanpa tempat sampah, buat apa. Tetap tidak indah juga kan kalau sampahnya berserakan dimana mana,” ungkap Tarwin Dihalaman RMOLJabar, Kamis (5/5).
Perbedaan penandatanganan aturan yang hanya satu hari, kata Tarwin, Pemda Pangandaran tekesan tergopoh gopoh dalam mengeluarkan regulasi. Belum lagi, tambah ia, tiket lama yang hanya berubah angka dengan ditempel stiker jelas terlihat tanpa persiapan matang.
” Ya Pemda setempat itu memperhitungkan jauh jauh hari dalam menentukan harga tiket ini dong, kan harus disosialisasikan dan persiapan di lapangan dulu toh,” pungkasnya.