Tuesday, March 18, 2025
HomePemerintahTudingan Penggelapan Dana Bantuan Ternak di Desa Resmi Tingal: Ketua Kelompok Tani...

Tudingan Penggelapan Dana Bantuan Ternak di Desa Resmi Tingal: Ketua Kelompok Tani Bantah, BPD dan Kepala Desa Beri Keterangan Berbeda

KABARJABAR.NET JAWA BARAT

Tudingan Penggelapan Dana Bantuan Ternak di Desa Resmi Tingal: Ketua Kelompok Tani Bantah, BPD dan Kepala Desa Beri Keterangan Berbeda

Kabupaten Bandung, 9 September 2024 – Program ketahanan pangan peternakan menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa di Tahun 2023 di Desa Resmi Tingal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Pemerintah Desa telah menyalurkan bantuan ketahanan pangan di sektor peternakan bagi kelompok peternak kambing di wilayah desa.

Namun, program ini diwarnai kontroversi. Cucu May Sumarna, Ketua Kelompok Tani Bina Sejahtera di Desa Resmi Tingal, membantah tegas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait penggelapan dana bantuan ternak. Cucu May menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan ternak kambing ataupun uang dari Desa.

“Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut, baik ternak kambing maupun uang,” tegas Cucu May. Ia juga membantah keras tudingan bahwa uang bantuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. “Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut, jadi tidak mungkin saya menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tegasnya.

Cucu May menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kelompok mana yang menerima bantuan ternak kambing. “Saya tidak tahu kelompok mana yang menerima bantuan tersebut. Silakan tanyakan kepada Ketua BPD atau Kepala Desa,” ujar Cucu May.

Ketua BPD Desa Resmi Tingal, Ade, membenarkan bahwa bantuan ternak kambing memang telah diberikan kepada salah satu kelompok tani di Desa Resmi Tingal. Namun, ia membantah bahwa jumlah bantuan tersebut mencapai Rp120 juta.

“Bantuan tersebut tidak mencapai Rp120 juta. Kalau tidak salah, hanya Rp60 juta. Bantuan tersebut sudah direalisasikan, namun bukan untuk kelompok Cucu May, melainkan untuk kelompok lain,” jelas Ade. Ia menambahkan bahwa alasan bantuan tidak diberikan kepada kelompok Cucu May adalah untuk menghindari kecemburuan dari kelompok tani lainnya.

Setelah menerima penjelasan dari Ketua BPD, awak media menemui Kepala Desa Resmi Tingal, Oma Rohma. Oma Rohma menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan untuk ketahanan pangan di sektor peternakan kambing berjumlah Rp 30 juta.

“Anggaran Rp 30 juta itu sudah diberikan kepada dua kelompok, yaitu Kelompok Agus dan Kelompok Amin,” ujar Oma Rohma.

Menariknya, Kelompok Agus merupakan bendahara Desa dan Kelompok Amin bagian kesra, keduanya merupakan perangkat Desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena menurut Permentan No 67 Tahun 2016, perangkat Desa tidak boleh menjadi Ketua Kelompok.

Keterangan Kepala Desa dan Ketua BPD mengenai anggaran dana Desa untuk Ketahanan Pangan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Ironisnya, Ketua BPD Ade dan Cucu May, yang juga anggota BPD, tidak mengetahui nominal anggaran ternak kambing. Padahal, tugas dan fungsi BPD sangat penting, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016, salah satunya adalah pengawasan kinerja kepala Desa dan hal lainnya.

Oma Rohma menegaskan bahwa terkait anggaran tahun 2023, sudah diaudit oleh Inspektorat dan tidak ada masalah.

(Irwan Draso)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments