Wednesday, April 29, 2026
HomeKejadianRamainya Pemberitaan Penggelapan Mobil yang Memojokokan Polres Garut, Begini Penjelasan Pihak Tertuduh

Ramainya Pemberitaan Penggelapan Mobil yang Memojokokan Polres Garut, Begini Penjelasan Pihak Tertuduh

Ramainya Pemberitaan Penggelapan Mobil yang Memojokokan Polres Garut, Begini Penjelasan Pihak Tertuduh

Media Kabarjabar.Net GARUT, — Terkait ramainya pemberitaan di jagat media sosial tentang dugaan penggelapan sebuah mobil milik Y, nomor polisi D 1621 AJY, A sebagai pihak yang disebut sebagai penggadai dan tertuduh menggelapkan mobil, memberikan penjelasan.

“Awalnya saya diminta bantu teman saya bernama F yang mengaku akan berangkat ke Jepang. Dia kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada saya sebesar Rp.50 juta pada Maret 2025,” kata A, kepada media ini, Minggu (8/3/2026).

A mengaku tidak menduga jika niatan membantu temannya dengan menggadai mobil tersebut akan menjadi permasalahan. Diketahui juga, mobil tersebut masih berstatus cicilan di sebuah jasa pembiayaan.

“Setelah saya tahu hal ini bermasalah, maka saya mengambil inisiatif untuk menyimpan atau menitipkan kendaraan tersebut ke pihak Polres Garut pada Desember 2025. Jadi kalau misalnya ada apa-apa, ‘kan mobilnya ada di pihak yang aman, yaitu pihak kepolisian,” tutur A.

Saat proses penyelesaian permasalahan, A menjelaskan, pihak Y bersama pihak yang mengenakan seragam TNI telah mendatangi keberadaan mobil tersebut di rumah kakak iparnya, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan sempat menggeledah mobil tersebut.

“Saat itu Y datang bersama tiga anggota TNI. Saya sempat bertemu mereka di Cileunyi. Lalu mereka menginginkan untuk mengambil mobil tersebut, namun saya meminta agar permasalahan ini diselesaikan di kantor polisi dahulu. Akhirnya kami mendatangi pihak Polsek Cileunyi,” jelas A.

A melanjutkan, mengingat kasus ini telah dilaporkan di Polres Garut, maka pihak Polsek Cileunyi menyarankan agar proses penyelesaiannya pun di Polres Garut.

“Nah pada saat itu, saya titipkan kendaraannya di Polres Garut. Jadi kan kalau ada apa-apa, mobil itu di tempat aman, di pihak kepolisian. Dan jika pun ada hal-hal yang menyangkut tentang kendaraan, saya siap koperatif. Dipanggil pihak Polres Garut pun saya selalu datang. Jadi tidak ada niatan menggelapkan mobil tersebut,” ungkap A.

Kendati demikian, A mengakui jika membantu seseorang terkadang tidak berjalan baik. Namun sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, A mengaku tidak menghindar dan menghadapi masalah tersebut secara koperatif.

“Pada pemangilan saya di Februari 2026 kemarin, ternyata mobil tersebut sudah tidak ada di Polres Garut. Menurut pihak kepolisian, mobil tersebut telah dibawa oleh Y. Saat penyerahan mobil tersebut pun saya tidak tahu dan tidak diberitahu. Tapi saya tentunya tidak masalah, karena urusan saya sebenarnya dengan F, yang menggadaikan mobil tersebut,” papar A.

Ditanya apakah ada keterangan dari F, siapa sosok Y ini, A menjelaskan, jika menurut keterangan F, wanita berinisial Y tersebut merupakan kekasihnya. Bahkan cicilan mobil tersebut pun menurut F adalah hasil kesepakatan keduanya.

“Namun kalau versi Y, bahwa F ini adalah sopirnya, nge-grab gitu. Saya sih tidak mempermasalahkannya ya, namun saat ini saya berharap masalah ini diselesaikan dengan baik, terlebih mobil tersebut katanya sudah ditangan Y. Biar masalah uang saya, F yang bertanggungjawab,” ucap A.

Disinggung jika permasalahan ini telah ramai di media sosial, A membenarkan jika dalam kasus ini pihak Polres Garut seolah disudutkan, seperti disebut lamban dalam menangani masalah.

“Yang pasti saya juga menyayangkan kok Polres Garut yang disudutkan, disebut lamban. Padahal kan prosesnya sedang berjalan. Kendaraan tersebut juga sudah dikuasai pelapor,” ujar A.

Oleh karena itu, A berharap kasus ini dapat diselesaikan tanpa merugikan atau memojokan pihak lain, karena kepolisian diyakini akan menanganinya secara profesional.

“Dan saya tegaskan kembali, jika saya tidak ada niatan untuk menggelapkan kendaraan. Itulah sebabnya saya menitipkan mobil tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan persoalan ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tegas A.

Kejanggalan

Di sisi lain, A mengaku mengendus adanya kejanggalan dalam kasus ini, karena menurut A, pelapor juga lalai dan patut dicurigai adanya pembiaran sebelumnya terhadap kendaraan tersebut.

“Masa pelapor baru sadar mobil itu digadaikan setelah 9 bulan berlalu. Kemudian penyidik dalam hal ini juga sepertinya kurang objektif serta tidak berimbang dalam melakukan penyelidikan dikrenakan bukti formil dan syarat pelaporan belum jelas mengingat kan mobil tersebut masih dalam pembiayaan finance. Jadi dalam hal ini bukti kepemilikannya masih abu,” tandas A. ***

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments