Tuesday, May 5, 2026
HomeKejadianSIDANG PENGEROYOKAN BERLANJUT KETERANGAN SAKSI DI LOKASI JADI PERHATIAN

SIDANG PENGEROYOKAN BERLANJUT KETERANGAN SAKSI DI LOKASI JADI PERHATIAN

SIDANG PENGEROYOKAN BERLANJUT
KETERANGAN SAKSI DI LOKASI JADI PERHATIAN

Media Kabar Jabar.Net Bandung Persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA pada Senin (4/5/2026). Fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait konstruksi perkara.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi dari total 9 saksi yang direncanakan. Dari ketiga saksi tersebut, hanya satu orang yang berada langsung di lokasi kejadian, yakni Raka.

Saksi Raka, yang merupakan sepupu korban dan berada di lokasi secara kebetulan saat pulang kerja, menerangkan bahwa dirinya hanya melihat satu orang yang melakukan pemukulan, yaitu terdakwa Sudrajat alias Ajat. Sementara terhadap 9 terdakwa lainnya, saksi menyatakan tidak melihat adanya tindakan pemukulan.

Adapun dua saksi lainnya, yakni saksi dari pihak korban dan saksi bernama Chalda, tidak berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan yang terbatas berdasarkan apa yang mereka ketahui.

Fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat jumlah terdakwa yang mencapai 10 orang, sementara keterangan saksi yang berada di lokasi belum menunjukkan keterlibatan langsung secara merata.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., dan Muhammad Fadlli Robbi Rodiyya, S.H., yang juga diketahui sebagai kuasa hukum dari Pajar Sidik selaku korban pencurian kendaraan bermotor serta Hendri yang sempat terlibat secara terbatas dalam perkara, menilai bahwa pembuktian dalam perkara ini masih perlu diuji lebih lanjut.

“Keterangan saksi di persidangan hari ini belum mampu mengaitkan secara langsung seluruh terdakwa dengan peristiwa yang didakwakan. Bahkan dari saksi yang berada di lokasi, hanya satu orang yang disebut melakukan pemukulan,” ujar tim kuasa hukum.

Dengan baru dihadirkannya sebagian saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam menguji apakah konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh atau justru menunjukkan fakta yang berbeda.

Perkembangan ini menjadi perhatian, mengingat perbedaan antara jumlah terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan berpotensi mempengaruhi arah pembuktian dan penilaian majelis hakim ke depan.

Jurnalis:Irwan Draso

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments