JPU HADIRKAN TIGA SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PENGEROYOKAN DI PN BALE BANDUNG
Kabarjabar.Net – Bandung | 4 Mei 2026
Proses pemeriksaan perkara pidana yang tercatat sebagai kasus pengeroyokan kembali berlangsung dengan tertib di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, yang beralamat di Jalan Jaksa Narata, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada hari Senin, 4 Mei 2026. Selama persidangan berlangsung, jalannya acara dipimpin langsung oleh majelis hakim yang berwenang, sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Dalam kesempatan persidangan kali ini, seluruh 10 orang terdakwa hadir di ruang sidang dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing sepanjang proses pemeriksaan berlangsung. Dari jumlah 10 terdakwa terdapat empat orang terdakwa yang kelurga tidak dapat hadir secara langsung, yaitu Keluarga Rahmad, Aldo, Hendrik, dan Ajat Sudrajat. Kehadiran mereka diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi, sementara 6 keluarga dan kerabat para terdakwa tetap hadir di ruang sidang untuk menyaksikan jalannya proses persidangan.
Selain itu, sejumlah keluarga dari para terdakwa juga turut hadir memberikan dukungan dan menyaksikan jalannya acara. Di antaranya adalah Ibu Nani, keluarga dari Bapak Abid, serta istri dari Fajar yang hadir untuk mendampingi dan memberikan semangat kepada pihak yang berperkara.
Berikut adalah daftar lengkap 10 orang terdakwa yang terlibat dalam perkara ini:
1. Fajar
2. Hendrik
3. Abid
4. Dedi Mulyadi
5. Heru
6. Rahmad
7. Aldi
8. Aldo
9. Rifki
10. Sudrajat
Perkara yang disidangkan ini berawal dari peristiwa yang menimpa seorang korban bernama Rully, yang meninggal dunia akibat peristiwa yang menjadi pokok perkara. Setelah peristiwa tersebut terjadi, pihak keluarga yang diwakili oleh ayah korban bernama Teten melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sejak saat itu, perkara ini masuk ke tahap proses peradilan dan Teten berperan sebagai pihak yang melaporkan, yang memberikan keterangan penting terkait peristiwa yang terjadi.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa yang menjadi dasar perkara. Saksi pertama adalah Teten, yang juga merupakan ayah dari korban. Dalam keterangannya, Teten memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadinya, baik terkait hubungan antar pihak yang terlibat maupun peristiwa yang terjadi.
Berbeda dengan saksi pertama, saksi kedua bernama Cakra dan saksi ketiga bernama Calca menyatakan bahwa mereka tidak mengenal sama sekali para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan berdasarkan pengamatan dan fakta yang mereka saksikan secara langsung di tempat peristiwa, sehingga keterangan mereka diharapkan dapat menjadi bukti yang objektif dalam proses persidangan.
Seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan diawasi langsung oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tahap pemeriksaan pada hari Senin ini belum selesai sepenuhnya dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Pihak Penuntut Umum telah menyiapkan sejumlah saksi lainnya yang akan diperiksa dalam sesi persidangan selanjutnya, guna melengkapi bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang menangani perkara ini, yang terdiri dari Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., dan Muhammad Fadlli Robbi Rodiyya, S.H., menilai bahwa keterangan dari ketiga saksi yang telah diperiksa tersebut belum memberikan kelengkapan bukti dan keterangan yang diharapkan. Menurut mereka, kasus ini membutuhkan penjelasan yang lebih jelas dan terperinci agar kebenaran peristiwa dapat terungkap dengan sempurna dan adil.
“Keterangan dari ketiga saksi yang hadir hari ini belum memenuhi harapan kami untuk melengkapi bukti dalam perkara ini. Oleh karena itu, kami berharap proses persidangan dapat dilanjutkan, dan pada hari Senin mendatang akan dihadirkan sejumlah saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih lengkap dan jelas,” ujar tim kuasa hukum dalam kesempatan tersebut.
Persidangan ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga keputusan yang nantinya diambil oleh majelis hakim dapat berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jurnalis: Irwan Draso


