BERITASEJABAR.id – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jawa Barat meminta keterangan terhadap dua saksi yang mengetahui pencemaran Sungai Cimeta di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, hingga warnanya berubah menjadi merah.
“Hari ini kita kumpulkan keterangan dari dua orang, nantinya dari sini kita bisa melihat siapa, berbuat apa sehingga kondisi sungai pada kemarin bisa seperti itu,” kata Kabid Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Jabar Arif Budhiyanto ditemui di Padalarang, Selasa (31/5/2022).
Dari keterangan kedua orang tersebut, mereka mengaku tidak sengaja menyingkirkan kantong plastik berisi benda berwarna merah ke sungai. Karena awalnya mereka menduga isi dalam kantong plastik itu berupa gundukan tanah.
“Satu orang warga setempat, satunya lagi tinggal beda kecamatan tapi kerja di sini. Salah satu orang tersebut disuruh menyingkirkan benda yang menjadi sumber pencemaran. Dari pengakuannya, dia juga tidak tahu jika benda tersebut adalah zat pewarna,” ujarnya.
Lebih jauh, warga tersebut juga mengungkapkan benda itu sudah ada sejak tahun 2021 yang disimpan di bahu jalan tetapi tidak tahu siapa yang menyimpannya. Diperkirakan, benda tersebut berasal dari luar wilayah karena di sekitar Sungai Cimeta tidak ada pabrik ataupun kawasan industri.
“Itu yang masih didalami, termasuk juga kita adakan uji sampling benda apakah ini, apakah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengandung apa-apanya, terus apa aman bagi lingkungan,” tuturnya.
Dipastikan hari ini kondisi Sungai Cimeta sudah kembali seperti sedia kala. Bahkan dua jam sejak benda tersebut disingkirkan, warna air sungai sudah kembali normal.
Meski begitu, lanjut Arif, berdasarkan informasi DLH Bandung Barat, aliran sungai di tiga kecamatan yakni Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cipatat sempat berubah warna menjadi merah.
“Memang ada yang masuk kolam ikan, tapi tidak ada yang sampai mati. Untuk hari ini warna air sungai sudah normal, terurai dari aliran sungai lainnya,” ungkapnya. (WJtoday)