Kabar Jabar.Net Bandung
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Cinunuk, Bandung
Bandung, 28 Desember 2023 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret salah satu oknum yang diduga merupakan Kepala Desa (Kades) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Hal ini disampaikan oleh Galih Faisal, S.H., M.H., di Mapolda Jawa Barat, pada hari Rabu, 27 Desember 2023.
Galih Faisal, seorang pengacara muda asal Rancaekek yang berdomisili di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, saat ini mendampingi tiga orang kliennya yang menjadi korban dalam kasus penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
“Saudara EJ saat ini diamankan oleh pihak kepolisian dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” ungkap Galih.
Galih menjelaskan bahwa ia mendampingi tiga orang klien, di antaranya Saudara A beserta istri dan ibu A (76) yang menjadi korban atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol.
“Korban diminta untuk menandatangani sebuah surat, namun karena korban buta huruf, ternyata tanda tangannya ada dalam empat akta jual beli yang bukan tanah milik Ibu A,” jelasnya.
Atas dasar itu, Galih selaku kuasa hukum dari ketiga klien ini melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kades ke Mapolda Jawa Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, saat dikonfirmasi oleh media membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan dugaan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanah dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Surawan.Pungkasnya.ID
.