Wednesday, December 11, 2024
HomeHingga Akhir Januari, KI Jabar Tuntaskan 13 Register Sengketa Informasi

Hingga Akhir Januari, KI Jabar Tuntaskan 13 Register Sengketa Informasi

BERITASEJABAR.id – Sebanyak 13 register sengketa informasi publik menjadi penutup persidangan Komisi Informasi Jawa Barat pada Januari 2022 yang diselenggarakan secara marathon selama dua hari berturut-turut Rabu-Kamis (26-27/01) di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Bilangan Turangga Bandung. Dari mulai sidang Pemeriksaan Awal, Sidang Ajudikasi Pembuktian dan juga Sidang Pembacaan Putusan dilaksanakan dengan Ketua dan Anggota Majelis Komisioner para Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat.

Adapun agenda persidangan pada hari Rabu (26/01/2022) terdapat 7 register dan 6 register pada hari Kamis (27/01/2022). Semua Komisioner yang terdiri dari Ijang Faisal, Husni Farhani Mubarok, Dedi Dharmawan, Yudaningsih, dan Dadan Saputra, bergantian memimpin sidang dengan hasil putusan sidang yang berbeda-beda.

Diawali dengan sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) atas nama Wardi selaku Pemohon terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan nomor register 1972/K-A30/PSI/KI-JBR/X/2021. Pokok informasi yang diminta perihal Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. Sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) tersebut dihadiri oleh pemohon dan termohon. Namun dikarenakan adanya prosedur permohonan sengketa informasi publik yang tidak sesuai ketentuan, maka Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan sidang Pemeriksaan Awal-2 (PA 2).

Sementara itu, sidang register nomor 1973/K-A32/PSI/KI-JBR/X/2021 atas nama Indra Gunawan sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Badan Penanggulanagan Bencana Daerah dan Noreg.1961/K-A40/PSI/KI-JBR/IX/2022 atas nama pemohon Novianto Mulyadi terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang Unit Kerja Kecamatan Karawang Timur dengan pokok informasi yang diminta sama, yakni perihal Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. Pada agenda sidang Pemeriksaan Awal-1 (PA 1) lengkap dihadiri pemohon dan termohon. Namun setelah Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan, ditemukan prosedur mengenai waktu permohonan sengketa informasi publik yang tidak sesuai dengan aturan (daluwarsa).

Kemudian, pemohon atas nama Ade Surahman terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Unit Kerja Dinas Perumahan Permukiman dan Kawasan Pertanahan dengan nomor register 1969/K-A3/PSI/KI-JBR/XI/2021 dan nomor register 1974/A-43/PSI/KI-JBR/XI/2021 dengan pemohon Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan Jawa Barat (JPK) terhadap Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) dengan pokok informasi yang diminta sama, perihal Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. Sidang sengketa infomasi tersebut lengkap dihadiri pemohon dan termohon, tetapi Majelis Komisioner menyatakan bahwa pemohon terlalu cepat dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi (premature).

Sidang sengketa informasi atas nama pemohon Asep Muhidin terhadap Pemerintah Kabupaten Garut (Gugus Tugas Covid-19) dengan nomor register 1944/K-G1/PSI/KI-JBR/VIII/2021 dan nomor register 1964/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2021 atas nama pemohon Musdi terhadap Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi pokok informasi yang diminta sama, perihal Profi Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. Sidang lengkap dihadiri pemohon dan termohon dengan putusan Majelis Komisioner, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.

Sementara itu, Kamis (27/01/2022) sidang sengketa informasi 6 register menjadi penutup persidangan di bulan Januari 2022. Agenda sidang pun lebih bervariatif dibanding hari sebelumnya, di antaranya terdapat Sidang Pembacaan Putusan (SPP), sidang Pemeriksaan Awal dan Sidang Ajudikasi Pembuktian.

Dua agenda sidang Pembacaan Putusan (SPP) dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Masyarakat Pemantau Transparansi Anggaran (PERMATA) terhadap Pemerintah Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi dengan nomor register 1943/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2021 dan nomor register 1963/K-A29/PSI/KI-JBR/IX/2021 atas nama pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat (MATA JABAR) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

Sidang sengketa informasi berikutnya, nomor register 1957/K-A38/PSI/KI-JBR/IX/2021 dengan pemohon Masyarakat Transparansi Jawa Barat (MATA JABAR) dengan Pemerintah Kabupaten Garut Unit Kerja Sekretariat Daerah. Nomor register 1975/P-F5/PSI/KI-JBR/XI/2021
Dengan pemohon Ibrahim terhadap Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat. Nomor register 1977/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2021 antara pemohon Ibeng Firmansyah terhadap Pemerintah Desa Sukadanau Kabupaten Bekasi. Nomor register 1984/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2021 atas nama pemohon Yoyo Sunaryo, Nono Suganta, N. Iyah Sumiyati, S.Ag., N. Suhaedah, S.Pdi., Ai Suryati, Endang Suhanda, Siti Hasanah, Dedi Nuryadi, Udin, Popon Komariah, Herliani, Jajang Sudrajat dan Nano Suparto dengan Kuasa Hukum Hemawan, S.H., M.H dan Partner (Kantor Hukum) terhadap Pemerintah Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments