BERITASEJABAR.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa dalam waktu empat bulan ini, September hingga Desember 2021, saatnya warga Jawa Barat melakukan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Badan Publik yang ada di Jawa Barat, baik OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, 27 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, institusi vertikal yang ada di Jawa Barat, BUMD, Partai Politik, dan organisasi non-Pemerintah lainnya.
Warga dapat menyampaikan berbagai hal pengalaman “pahit” ataupun “manis” terkait pelayanan pencarian dan/atau permohonan informasi publik yang dikuasai oleh Badan Publik tersebut kepada Komisi Informasi Daerah Jawa Barat.
Lebih lanjut Ijang mengatakan bahwa empat bulan ini merupakan masa monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik terhadap 118 badan publik yang ada di Jawa Barat.
“Hasil monev tersebut akan menentukan peringkat badan publik dalam implementasikan keterbukaan informasi, apakah sudah baik sehingga dikategori Badan Publik menjadi Informatif atau sebaliknya”.
Seusai pengarahan Gubernur Jawa Barat, H.M. Ridwan Kamil terhadap Badan Publik di Jawa Barat belum lama ini. Menurut Ijang, Komisi Informasi Jawa Barat sudah menunjuk sembilan anggota Tim Penilai Independen yang diketuai Dr. Deddy Djamaludin Malik, M.Si. dengan Wakil Ketua merangkap anggota Dr. Antar Venus, M.A. Comm dan anggota masing-masing : Dr. Anne Friday Safaria, Dr. Diah Fatma Sjoraida, M.Si, Dadan Saputra, M.Si, Agus Salide, SH, MH, Budi Yoga Permana, Neni Nur Hayati dan Faiz Rahman. Mereka ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang ada di Jawa Barat.
Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan penilaian adalah masukan dari masyarakat selain fakta-fakta di lapangan hasil check and recheck oleh Tim Independen, baik melalui evaluasi quesioner, realitas pada sarana publikasi Badan Publik, maupun kebijakan dan program lainnya yang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, Ijang sangat berharap pada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk ikut berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang ada di Jawa Barat. Hal itu menjadi penting karena masyarakatlah yang merasakan secara langsung baik atau buruknya kualitas keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap masyarakat Jawa Barat dapat ikut serta aktif memberikan masukan kepada Tim penilai Independen agar Badan Publik yang mendapat peringkat terbaik betul-betul menunjukkan kualitas layanan ketebukaan informasi terbaik pula di mata masyarakat,” kata Ijang yang didampingi Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih.
Masukan hasil evaluasi masyarakat terhadap Badan Publik dapat dikirim melalui surat eletronik ke email: kipjabar@jabarprov.go.id atau surat langsung ke Sekretariat Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga No. 25 Bandung Tlp. 022.75311656 dengan disertai bukti-bukti yang cukup.
“Insya Allah Komisi Informasi akan menetapkan identitas warga yang memberikan masukan akan menjadi informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sepanjang atas permintaan warga tersebut,” tegas Ijang Faisal. (KIP)