Saturday, May 10, 2025
HomeNurhayati, Usai Laporkan Kades Korupsi Berbalik Dijadikan Tersangka

Nurhayati, Usai Laporkan Kades Korupsi Berbalik Dijadikan Tersangka

BERITASEJABAR.id – Seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mempertanyakan statusnya yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.

Lewat unggahan video yang viral di media sosial, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menjadikan ia tersangka.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.

Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.

Fakta-fakta Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka di Cirebon

Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, membeberkan fakta-fakta terkait video viral seorang perempuan yang mengaku melaporkan kasus korupsi, namun malah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu.

Sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan video pengakuan wanita bernama Nurhayati. Dia kecewa terhadap aparat kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi di Cirebon.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum berdasarkan data dari Polres Cirebon:

Awal Mula Kasus

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi berawal dari laporan yang masuk ke pihaknya. Kasus dilaporkan terkait penyelewengan atau dugaan korupsi anggaran APBD.

“Terkait masalah perkembangan hasil penyidikan penanganan tindak pidana korupsi ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020,” kata Fahri, Sabtu (19/2/2022).

Menetapkan Satu Tersangka

Setelah melakukan penyidikan, Kepala Desa Citemu berinisial S alias Supriadi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun merampungkan berkas perkara dan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU.

“Kami melakukan pengumpulan alat bukti sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi dan kami kirimkan berkas ke JPU. Setelah berkas diterima JPU selanjutnya berkas atas nama Supriadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap,” beber Fahri.

JPU Meminta Polisi Memeriksa Pelapor Kasus Korupsi

Dalam proses pelengkapan berkas, JPU meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu.

“Ada petunjuk dari JPU, di mana petunjuknya itu (mengarah) kepada Saudari Nurhayati. (Kemudian) dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai Bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya saudara Supriadi,” kata Fahri.

Dalam kasus itu, Fahri menyebut polisi berkewajiban melengkapi berkas perkara sesuai permintaan JPU. Alhasil, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati.

Nurhayati Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya tindakan Nurhayati yang dinilai membantu Supriadi untuk melakukan tindakan korupsi sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhayati ternyata berperan menyerahkan uang ke Supriadi yang seharusnya uang tersebut diserahkan ke Kasi Pelaksana Kegiatan.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan, namun diserahkan ke kepala desa (Supriadi) dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” papar Fahri.

Atas perbuatannya, Nurhayati melanggar Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999  junto 55 KUHP. Meski menjadi tersangka, polisi sendiri belum memastikan apakah Nurhayati juga pernah menggunakan dana korupsi tersebut atau tidak.

“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk kategori melawan hukum walaupun sampai saat ini kita masih belum dapat membuktikan bahwa saudari Nurhayati menikmati uangnya,” kata Fahri.

Setelah merampungkan berkas, polisi akan melimpahkan kasus tersebut ke JPU untuk segera disidangkan.

Polisi Klaim Sudah Bekerja Profesional

Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menegaskan pihaknya sudah bekerja menyelidiki kasus ini secara profesional. Satreskrim Polres Cirebon Kota disebutnya juga sudah bekerja sesuai prosedur.

“Kami rasa kami dari penyidik Satreskrim Cirebon Kota sudah melaksanakan penyidikan secara profesional sesuai kaidah-kaidah hukum dan sesuai prosedur,” kata Fahri.

Polisi Tetap Buka Ruang Diskusi

Meski kasus tersebut viral di media sosial dan sudah diberi tanggapan oleh pihak kepolisian, Fahri menyebut pihaknya tetap membuka ruang diskusi maupun konsultasi berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami tetap sebagai pelayanan masyarakat membuka ruang diskusi dan konsultasi terhadap pihak-pihak terkait,” pungkas Fahri. (Wj)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments