KABARJABAR.NET JAWA BARAT
Pengamat : Pilkada Kabupaten Bandung Berpotensi Hanya Diikuti Satu Paslon
Partai di Luar PKB Hanya Incar Posisi Wakil Bupati Pendamping Kang DS
KAB BANDUNG – Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi menyebut terdapat anomali politik di elit partai politik menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024 mendatang.
Dinamika politik terkini Kabupaten Bandung, kata Djamu, menunjukkan fenomena menarik. Di mana partai politik di luar PKB seolah memilih bersikap realistis sehingga ‘enggan’ berhadapan dengan calon Bupati petahana dari PKB, Dadang Supriatna alias Kang DS.
Saya melihat ada anomali politik yang mewarnai dinamika di tataran partai politik Kabupaten Bandung saat ini. Saat ini parpol di luar PKB cenderung mengincar calon wakil bupati untuk mendampingi Dadang Supriatna,” ujar Djamu, Jum’at (17/5/2024).
Fenomena anomali tersebut, lanjut Djamu, sangat menarik untuk diperhatikan. Sebab, jika seluruh partai hanya mengincar posisi calon wakil bupati untuk mendampingi Kang DS, ia khawatir nantinya Pilkada Kabupaten Bandung berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal.
“Mungkin berdasarkan kalkulasi politik mereka (parpol di luar PKB), bahwa secara objektif rasional terdapat kesulitan dalam menentukan format koalisi partai serta pasangan calon yang diusungnya yang harus berhadapan dengan Kang DS dan pasangannya nanti dalam kompetisi yang berimbang,” tuturnya.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Djamu ini, tampaknya partai lain berpikir ‘seribu kali’ untuk memilih bertarung melawan Kang DS. Terlebih, Bupati Bandung Dadang Supriatna dinilai tengah berada pada momen politik yang sangat menguntungkannya.
Terdapat beberapa alasan mengapa Kang DS saat ini tengah berada di atas angin. Pertama, kata Djamu, masyarakat telah mengetahui bahwa masa jabatan Kang DS terpangkas akibat diberlakukannya sistem Pilkada serentak.
“Terpangkasnya masa jabatan Bupati Bandung yang seharusnya lima tahun menjadi 3,5 tahun, ini mengundang empati masyarakat,” kata Kang Djamu.
Selain itu, Kang DS dinilai sukses menunjukkan berbagai keberhasilan meski baru menjabat sebagai Bupati Bandung selama tiga tahun. Bahkan, program-program yang digulirkan dinilai sangat populis dan menyentuh masyarakat bawah.
Berkat program-programnya yang pro rakyat ditunjang pembawaan Kang DS yang sederhana dan dekat dengan masyarakat, saat ini popularitas dan elektabilitas Dadang Supriatna dinilai sulit ditandingi oleh figur lain.
Di samping itu, kata Djamu, keberhasilan Kang DS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung yang berhasil mendongkrak suara PKB sehingga menjadi pemenang Pileg di Kabupaten Bandung dengan suara terbanyak, juga menjadi pertimbangan partai lain untuk tidak menjadi kompetitor Kang DS.
“Namun bukan berarti tidak ada figur lain yang memiliki kapasitas dan popularitas yang kompetitif. Tiap partai sebetulnya memiliki kader mumpuni,” ungkap mantan birokrat Kabupaten Bandung itu.
Djamu menyebut beberapa figur atau elit partai lain yang dinilai memiliki potensi untuk menjadi lawan maupun kawan Kang DS diantaranya Sugianto dan Sahrul Gunawan dari Partai Golkar. PKS juga dinilai memiliki figur kuat seperti Jajang Rohana dan Gun Gun Gunawan.
Bahkan PDIP juga memiliki figur potensial seperti Yena Ma’soem, Harjoko hingga artis Denny Cagur. Belum lagi Demokrat ada Saepul Bahri dan beberapa figur berlatar belakang artis.
“Namun yang menjadi faktor penghambat bahwa figur-figur tadi, mereka mayoritas lolos jadi anggota legislatif dari partainya masing-masing. Mereka sudah menggelontorkan dana kampanye relatif besar. Kalau mereka ikut kontestasi Pilkada 2024 tentu harus mempersiapkan dana besar lagi,” beber Djamu.
Berdasarkan berbagai analisa dan pertimbangan tersebut, kata Djamu, banyak pihak yang bertanya mungkinkah terjadi pasangan calon tunggal atau hanya satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung yang ditetapkan KPU Kabupaten Bandung.
Jawaban saya lugas, kenapa tidak. Karena UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memungkinkan adanya satu pasangan calon,” kata Djamu.
Dijelaskan Djamu, jika hingga akhir masa pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati hanya ada satu pasangan calon, maka KPU membuka pendaftaran untuk kedua kalinya. Dan bila tidak ada yang mendaftarkan lagi, maka berdasarkan hasil verivikasi administratif dan tidak terdapat temuan apapun, maka KPU menetapkan satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung. (**)
(Irwan Draso)