Saturday, May 17, 2025
HomeEkonomiRatusan Buruh PT Nirwana Abadi Santosa Demo, Tuntutan Hak Karyawan Terkait Pemutusan...

Ratusan Buruh PT Nirwana Abadi Santosa Demo, Tuntutan Hak Karyawan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Disepakati

Ratusan Buruh PT Nirwana Abadi Santosa Demo, Tuntutan Hak Karyawan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Disepakati

Kabarjabar.Net.Majalaya, Kabupaten Bandung (10 April 2025) – Ratusan buruh PT Nirwana Abadi Santosa yang berlokasi di Jl. Manirancan No. 207 Desa Majasetra Kec. Majalaya Kab. Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi demo pada Kamis (10 April 2025) menuntut hak-hak mereka sebagai karyawan terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan perusahaan.

Tuntutan karyawan terdiri dari dua poin utama, yaitu:

1. Penolakan pembayaran pesangon secara cicil: Karyawan menginginkan pembayaran pesangon sekaligus sesuai dengan kontrak masing-masing.

2. Besaran pesangon: Karyawan mengajukan uang pesangon sesuai masa kerja karyawan dan disepakati oleh pihak perusahan

Aksi demo ini dilakukan dengan pengawalan keamanan dari TNI, Polri, Danramil 2404/Majalaya dan Anggota Kormil 2404 /Majalaya,Polsek Majalaya dan Anggotanya,Anggota Polres dan Satpol PP ,Linmas Siaga, untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Kadisnaker Kabupaten Bandung, DRS H. Rukamana, M. Si., turut menengahi perundingan antara karyawan dan perusahaan. “Sudah ada persetujuan untuk melakukan perundingan dengan semua hasil dari keputusannya,” ujar Kadisnaker. Beliau juga menekankan bahwa pemerintah memiliki perhatian dalam konteks memberikan perlindungan terhadap hak-hak karyawan.

“Kalau ada yang tidak setuju dengan perwakilan anda semua, kami mempersilahkan untuk dilakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Kadisnaker. Beliau juga menghimbau agar karyawan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang tidak benar.

Ronalson Sihombing.SH, Kepala Divisi HR dan GA PT Nirwana Abadi Santoso, menyatakan bahwa perusahaan akan menutup operasionalnya. “Penjelasan dari perusahaan akan off tutup,” ujarnya. “Dan kami mohon maaf apabila ada kesalahan dari perusahaan dan kesalahan pribadi saya mohon maaf.”

Perundingan antara karyawan dan perusahaan berhasil mencapai kesepakatan mengenai pembayaran pesangon sesuai dengan tuntutan karyawan. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan memiliki komitmen untuk melindungi hak-hak karyawan.

Reporter:Irwan
Editor:Herwan Sujarwo

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments